Berita Prostitusi
PENGAKUAN Pria Jual Istri Masih Berusia 16 Tahun dan Hamil 4 Bulan untuk Layanan Ranjang Bertiga
Kepolisian menangkap DTS (20), pria asal Kediri menjual istrinya untuk layanan ranjang bertiga.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian menangkap DTS (20), pria asal Kediri menjual istrinya untuk layanan ranjang bertiga.
Warga Kelurahan Balong Jeruk, Kecamatan Kunjang, Kediri, itu, bahkan tega menjual istrinya, DR (16) yang sedang dalam kondisi hamil 4 bulan.
DTS mengatakan menjual istrinya karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-sehari.
"Buat keperluan sehari-hari," kata DTS, kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso itu mengklaim istrinya tidak menolak saat ditawari untuk melakukan hubungan badan dengan orang lain.
Selain dua grup Facebook yang sudah ditelusuri polisi, DTS mengaku ada grup Facebook lain yang ia gunakan untuk menawarkan istrinya tersebut.
Selain itu, tersangka juga menawarkan istrinya melalui grup WhatsApp.
"(Grup Facebook) pasutri bahagia sama grup WhatsApp," kata dia.
Baca: Mahfud MD Duga Enzo Sejak Awal tak Memenuhi Prasyarat Jadi Bagian dari TNI: Sebaiknya Diberhentikan
Baca: Menderita Skoliosis, Biaya Operasi Zefanya Tembus Rp 200 Juta, Ibunda : Kami tak Punya Uang
Baca: Buka-bukaan Kivlan Zein-Wiranto hingga Rumor Terbaru Kabinet Jokowi
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 14, PSM Makassar vs Barito Putera dan Persib Bandung vs Borneo FC Hari Ini
Baca: (VIDEO) Ramalan Zodiak Rabu 14 Agustus 2019, Sagitarius Temperamen, Aquarius Jatuh Cinta
Baca: (VIDEO) Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 14 Agustus 2019: 5 Kota Potensi Hujan, Satu Kota Asap
Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, setelah mendapatkan pelanggan melalui grup Facebook, tersangka kemudian berkomunikasi dengan pelanggannya itu melalui WhatsApp.
"Saat itulah tersangka mendapat orderan untuk layanan threesome di Surabaya. Dia mengajak istrinya dengan iming-iming uang sebesar Rp 2 juta," kata Ruth.
Sebelum aksinya diketahui Polrestabes Surabaya, ungkap Ruth, tersangka menjual istrinya dengan layanan threesome di rumah tersangka di Kediri, yang ditempati orangtua dan dua anak tersangka.
"Yang di Surabaya ini aksi ketiga. Sebelumnya dua kali dilakukan di Kediri, di rumah pelaku," ujar dia.
Ruth menambahkan, pelaku dengan semangat berangkat ke Surabaya bersama istrinya menggunakan bus dan turun di Terminal Bungurasih, lantaran akan mendapatkan uang Rp 2 juta.
Tarif yang dipatok saat menjual istrinya di Kediri, tersangka hanya mendapatkan uang Rp 100.000 sekali layanan.
Saat digerebek di hotel, polisi turut mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 dan 1 unit ponsel.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.