Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

FANTASTIK! Penghasilan Anggota DPRD Rp 63 Juta Per Bulan Selama 5 Tahun, Uang Hariannya Rp 3 Juta

Selain itu, mereka menerima tunjangan perumahan Rp 12 juta, tunjangan transportasi 12 juta, tunjangan alat kelengkapan DPRD (AKD).

Editor: Indry Panigoro
Siti Nurjanah/Tribun Manado
Suasana jelang pelantikan Anggota DPRD Kota Manado, di aula Serbaguna Pemkot Manado, Rabu (14/8/2019). (foto ini hanya ilustrasi anggota DPRD, orang-orang dalam foto ini bukan anggota DPRD yang dimaksud dalam berita) 

Bila dihitung dari komposisi tersebut maka, anggota dewan mendapatkan penghasilan sekitar Rp 63.240.000 sebulan.

BERITA POPULER:

Baca: Menderita Skoliosis, Biaya Operasi Zefanya Tembus Rp 200 Juta, Ibunda : Kami tak Punya Uang

Baca: Mahfud MD Duga Enzo Sejak Awal tak Memenuhi Prasyarat Jadi Bagian dari TNI: Sebaiknya Diberhentikan

Baca: Ada yang Menarik dari Rumah Najwa Shihab, Hingga Kehidupannya Setelah Menikah, di Video Ini Terkuak!

Uang jasa

Untuk 29 orang anggota DPRD Babel yang tidak lagi terpilih, akan mendapatkan uang jasa pengabdian Rp 13.500.000.

Uang tersebut akan dibayarkan Rp 2.250.000 per bulan selama enam bulan.

Dan uang jasa pengabdian tersebut hanya berlaku bagi anggota DPRD yang sudah mengabdi selama satu periode penuh, alias lima tahun.

Sedangkan bagi yang menjabat 4 tahun akan diberikan uang sebesar Rp 2.250.000, yang akan dibayarkan selama 4 bulan.

Yang menjabat tiga tahun juga akan diberikan uang Rp 2.250.000, selama tiga bulan.

Seterusnya yang menjabat 2 tahun mendapatkan uang Rp 2.250.000 dua kali.

Anggota dewan yang menjabat selama satu tahun hanya mendapatkan Rp 2.250.000 sebanyak satu bulan saja.

Syaifuddin mengatakan, jika yang didapatkan oleh anggota yang tak lagi menjabat hanya uang jasa pengabdian itu saja.

Dan tidak ada kenaikan dari uang jasa pengabdian tersebut dari periode kemarin.

"Tidak ada lagi, hanya uang jasa pengabdian itu saja," ujar Syaifuddin, Selasa (13/8/2019) di ruang kerjanya.

Ia menambahkan jika memang sudah ada peraturan yang mengatur tentang besaran uang jasa pengabdian tersebut.

Besar uang tersebut juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved