Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masa Jabatan Tinggal 2 Bulan, Jokowi Didesak Realisasikan Janjinya Tuntaskan Kasus HAM

Pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu

Editor:
KOMPAS.COM
Jokowi dan Jusuf Kalla 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Maria Catarina Sumarsih, menyampaikan tuntutan agar Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus penyelesaian HAM masa lalu di sisa akhir pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang akan berakhir pada Oktober 2019.

"Ya yang kami sampaikan ya penyelesaian kasus ya, ini kan pemerintahan lama tinggal dua bulan lagi. Tuntutan kami ya dua bulan ini ada langkah konkret Presiden Jokowi untuk mewujudkan komitmenya yang ditulis dalam visi dan misi program aksi Jokowi-JK," ujar Sumarsih, saat beraudiensi dengan Kantor Staf Kepresidenan, Selasa (13/8/2019), di kantor KSP, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, JSKK dan para keluarga korban kasus pelanggaran HAM masa lalu menagih janji Jokowi-JK yang hingga saat ini belum mampu merealisasikan janjinya.

Diketahui, pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas. Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.

Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu. Kemudian Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu disebutkan pula delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban sosial politik.

Kedelapan kasus tersebut adalah kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.

"Nah, sebentar lagi kan bulan Oktober dan akan ada pergantian pemerintahan baru walaupun masih dipimpin Presiden Jokowi. Namun, kami minta dalam dua bulan ini ada langkah konkret," tegas ibunda Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, korban kasus Semanggi I.

Sementara itu, tenaga ahli utama kedeputian V KSP, Theofransus Litaay, menuturkan, pada KSP menerima tuntutan dari JSKK dan kelurga korban kasus HAM masa lalu. Tuntutan tersebut ditampung dan akan dikaji oleh KSP.

"Pada dasarnya kami menerima, menampung laporan-laporan dan harapan-harapan itu. Bentuk konkretnya ya kami mendengarkan aspirasi dan akan disampaikan ke deputi untuk tindaklanjutnya," imbuh Theofransus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Jabatan 2 Bulan Lagi, Jokowi Didesak Ambil Langkah Konkret Penuntasan Kasus HAM", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/14103451/masa-jabatan-2-bulan-lagi-jokowi-didesak-ambil-langkah-konkret-penuntasan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved