Nasional
Seorang Perwira Polisi Diberhentikan, Tak Masuk 62 Hari Karena Jadi Tukang Ojek
Seorang polisi diberhentikan secara tidak hormat.Diketahui alasan pemberhentian karena yang bersangkutan sudah tidak melaksanakana tugasnya selama
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang polisi diberhentikan secara tidak hormat.
Diketahui alasan pemberhentian karena yang bersangkutan sudah tidak melaksanakana tugasnya selama puluhan hari.
Dia pun diproses pada sidang disiplin.
Dia adalah Perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari berpangkat Inspektur satu (Ipda) Triadi.
Dirinya mendapat rekomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Pemberhentian itu diterima Ipda Triadi pada Jumat (9/8/2019) sore.
Pemberhentian tidak terhormat direkomendasikan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca: IDUL Adha Minggu 11 Agustus 2019, Ini Tata Cara dan Niat Melaksanakan Salat Iduladha
Baca: Doa Penyembelihan Hewan Kurban dan Ketentuan Pembagiannya
Baca: Megawati Ketua Umum, Olly Dondokambey Bendahara Umum, Ini Susunan Pengurus Baru DPP PDI Perjuangan
Facebook Tribun Manado :
Baca: Era Jokowi Parpol Koalisi Terbuka Minta Jatah Menteri, Bandingkan di Masa SBY, Demokrat Buka Suara
Baca: Pemegang Tribun Family Card (TFC) Dapat Kopi Gratis di Pondok dan Resto Yulia
Baca: Ini Foto-Foto Sapi Milik Presiden Jokowi Yang Disumbangkan Untuk Rakyat Indonesia Pada Iduladha
Instagram Tribun Manado :
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantara Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut- turut tanpa izin pimpinan.
Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” terang Harry.
Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017 lalu, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa, namun pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja."
"Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.