Politik
Beredar Surat ‘Wasiat’ DPW PAN Sulut, Tunda Lantik Ahmad Syarifudin Ila
"Maka bersama ini DPW PAN Sulut merekomendasikan kepada KPUD Kota Bitung agar menunda proses pelantikan."
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Jelang pelantikan dan serah terima jabatan anggota DPRD Bitung Periode 2014-2019 kepada anggota DPRD Bitung yang baru, diwarnai dengan beredarnya surat 'wasiat' dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Utara.
Penelusuran Tribunmanado.co.id, surat bernomor PAN/24/A/K-S/97/VII/2019 tertanggal 7 Agustus 2019, perihal penundaan pelantikan saudara Ahmad Syarifudin Ila sebagai anggota DPRD Kota Bitung terpilih periode 2019-2014.
Surat ditandatangani Sehan S Landjar, Ketua DPW PAN Sulut dan Ayub Ali, sebagai Sekretaris.
Dalam surat itu mencantumkan Ahmad Syarifudin Ila yang populer dengan sapaan Aco, telah diproses pemberhentian keanggotaan partai politik oleh DPP PAN di Jakarta.
Dimana Aco disebut melakukan pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
"Maka bersama ini DPW PAN Sulut merekomendasikan kepada KPUD Kota Bitung agar menunda proses pelantikan anggota DPRD Kota Bitung terpilih periode 2019-2024 atas nama saudara Ahmad Syarifudin Ila sampai dengan menunggu keputusan dari DPP PAN," demikian inti dalam surat.
Ketua DPD PAN Bitung Gunawan Pontoh saat di konfirmasi terkait surat penundaan pelantikan kepada anggota DPRD Bitung terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Madidir - Girian, membenarkan akan adanya surat tersebut.
"Informasi dari sekretaris DPD PAN Bitung surat itu ada," kata Gunawan kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (9/8/2019).
Lebih lanjut Gunawan menerangkan, sebagai Ketua DPD PAN Bitung akan loyal terhadap pimpinan DPW yang mengirimkan surat berisi meminta penundaan pelantikan terhadap seorang anggota DPRD Bitung terpilih pada Pemilu Pileg 2019.
Pihaknya akan mejalankan apapun yang menjadi perintah partai dan pihaknya sudah melaksanakan itu dengan meneruskan surat tersebut kepada pihak terkait.
"Kita liat saja nanti, prosesnya akan terus berjalan meski pelantikan DPRD Bitung periode 2019-2024 akan berlangsung Senin 12 Agustus 2019," kata dia.
Mengenai pelantikan yang hampir dipastikan akan berlangsung Senin 12 Agustus 2019 pukul 10.00 wita, Gunawan menilai itu merupakan hak dari lembaga yang akan melakukan pelantikan dan yangakan melanjutkan proses ini atau tidak, semua ada aturan dan konsukuensi hukum.
Ahmad Syariffudin Ila alias Aco anggota DPRD Bitung terpilih, ketika dimintai keterangannya terkait hal itu mengatakan belum begitu mengetahui persis keberadaan surat itu.
"Tapi kalau memang ada, ya kita serahkan saja ke pihak yang berkewenangan untuk melaksanakan proses pelantikan ini. Semua kan sudah ada aturan mainnya," kata Aco.
Sebagai kader yang loyal kepada partai berlambang matahari ini, sangat mematuhi aturan. Namun dirinya menampik atas tudingan yang tercantum dalam surat itu, dimana dirinya dinilai telah? melakukan pelanggaran angaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
"Rasa-rasanya kita tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggaran aturan ataupun syarat-syarat pelantikan anggota dewan terpilih," tandasnya.
Selain itu juga beredar surat dari DPW PAN Sulut perihal rekomendasi pencabutan Kartu tanda anggota (KTP) atas nama Ahmad Syariffudin Ila, yang ditujukan kepada DPP PAN. (crz)