Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT KPK

PROFIL I Nyoman Dhamantra, Anggota DPR RI dari PDIP yang Ditangkap KPK dalam OTT

Anggota DPR RI Fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra masuk ke dalam pusaran perkara dugaan suap terkait impor bawang putih.

Tribun Bali - Tribunnews.com
Profil i nyoman dhamantra 

Selain rupiah, penyidik KPK juga mengamankan pecahan uang dolar AS.

Baca: Kabar Terbaru Nunung Srimulat: Hampir 3 Minggu di Penjara, Polisi Ungkap Belum Ada Ketergantungan

Baca: Diduga Simpatisan HTI, Layakkah Enzo Dipecat dari Taruna Akademi Militer TNI? Ini Reaksi Menhan

Baca: Gaji dan Tunjangan ASN Disetarakan Supaya Tak Ada Kesenjangan

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Sehingga, penyidik KPK mengamankan total 12 orang dalam kasus ini.

Penyidik belum mengumumkan status mereka.

KPK tengah menelusuri terkait rencana aliran dana dalam kasus ini.

KPK menduga ada rencana pemberian uang kepada anggota DPR RI.

"Uang rencananya diduga diberikan untuk seorang anggota DPR RI dari komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan lain-lain," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.

Oleh sebab itu, penangkapan Nyoman diharapkan menjadi titik terang terungkapnya kasus ini.

Dalam waktu dekat, KPK diagendakan menyampaikan keterangan pers untuk membeberkan perkara ini secara komprehensif.

Baca: Terkait Suap Impor Bawang Putih, I Nyoman Dhamantra Anggota DPR dari PDIP Dikenal Santun dan Cerdas

Pecat kader

Sekretaris Jenderal PDI-P demisioner Hasto Kristiyanto mengatakan, PDI-P akan tegas memecat kadernya yang terlibat kasus korupsi.

"Partai memberikan sanksi kepada siapapun yang terkena kasus korupsi dengan pemecatan terlebih yang tertangkap tangan KPK.

Itu istilahnya sanksi pemecatan seketika," kata Hasto di lokasi Kongres V PDI-P di Bali, Kamis (8/8/2019).

Hasto menuturkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri telah berulang kali mengingatkan para kadernya untuk menghindari perilaku korupsi.

Ia menyebut, pengurus PDI-P pun telah menyiapkan sejumlah surat pemecatan yang telah ditandatangani oleh Megawati untuk sewaktu-waktu digunakan apabila ada kader yang tersandung masalah korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved