Berita Terkini
Pengelola Penginapan Ungkap Fakta Gergaji dan Koper Besar Prada DP: Kami Sempat Ngobrol Sebentar
Pengelola bernama Nurdin memiliki beberapa perbedaan dengan keterangan Prada DP yang tertulis di dakwaan.
Mendengar jawaban itu, reaksi Prada DP hanya diam.
Kemudian Nurdin kembali melanjutkan percakapan dengan bertanya mengenai pekerjaan Prada DP yang saat check-in di penginapan mengaku sebagai Doni.
"Dia hanya jawab koral, terus dia keluar. Saya stop nonton tv dan kejar dia."
"Saya tanya koral dimana karena cuma ingin tahu saja. Mungkin karena ada teman saya yang kerja di sana," cerita Nurdin.
Baca: Ditangkap KPK, I Nyoman Dhamantra Pamit dari Kongres PDIP Alasan Mertua Sakit
Baca: Hubungkan Otak dan Komputer, Proyek Mesin Pembaca Pikiran Facebook Dekati Kenyataan
Baca: Tottenham Hotspur Rekrut Dua Pemain Jelang Penutupan Bursa Transfer
Baca: PERINGATAN Dini BMKG Jumat (9/8/2019), Wilayah Terkena Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
Baca: INFO Terkini, Telah Terjadi Gempa di Kabupaten Keerom Papua Jumat (9/8/2019) Dini Hari
Baca: SBY Tak Diundang di Kongres PDIP, Wasekjen Demokrat: Hak yang Punya Acara
Namun, Prada DP tidak menjawab pertanyaan itu.
Dia lebih memilih pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda beat warna pink yang dibawanya bersama Vera Oktaria saat ke penginapan.
"Waktu dengar pertanyaan saya, dia naik motor, ngegas dan langsung pergi. Plat motornya tidak ada, kondisi motor juga masih terlihat baru. Setelah ditinggal, ya saya lanjut nonton tv lagi," ungkapnya.
Masih dihari yang sama, sore harinya Nurdin kembali melihat Prada DP di penginapan.
Saat itu dia membawa sebuah koper besar.
Keterangan Nurdin sama dengan keterangan saksi Wiwid Safitri (23) yang tak lain adalah istrinya sendiri pada kesaksian sebelumnya.
"Ya saya dengar ibu saya nanya berapa harga kopernya dan untuk apa koper sebesar itu. Dan dijawab sama dia. Tapi saat saya tidak mendekat,"ungkapnya.
Pada surat dakwaan yang disampaikan Oditur, disebut nama Imam yang menyuruh untuk membakar mayat Vera Octaria kasir minimarket.
"Itu kan dalam dakwaan Imam nyuruh terdakwa bakar mayat korban 'bakar bae ujinyo'," terang Mayor Chk Darwin Butar Butar SH sebagai Oditur, saat ditemui usai sidang.
Namun, Imam tak bisa hadir dipersidangan karena telah meninggal dunia.
"Tapi dia sudah meninggal, makanya dalam dakwaan itu dalam kurung meninggal dunia. Kalau masih hidup dia yang pertama kali kita hadirkan sebagai saksi utama," lanjutnya.