Suap Impor Bawang
Ditangkap KPK, I Nyoman Dhamantra Pamit dari Kongres PDIP Alasan Mertua Sakit
Junimart mengatakan, Anggota DPR RI itu pamit dari arena Kongres V PDIP di Denpasar, Bali, dengan alasan mertuanya sakit.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Badan Hukum DPP PDIP Junimart Girsang mengaku kaget mendengar I Nyoman Dharmantara ditangkap KPK.
Junimart mengatakan, Anggota DPR RI itu pamit dari arena Kongres V PDIP di Denpasar, Bali, dengan alasan mertuanya sakit.
"Setahu saya, beliau orang baik-baik cerdas santun terbuka orangnya," kata Junimart di arena Kongres V PDIP di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Kamis ( 8/8/2019).
Bahkan, ia menyebutkan sampai Kamis (8/8/2019) siang dirinya masih berkomunikasi dengan Politikus asal Denpasar itu.
"Kalau sekarang ada info beliau berurusan dengan KPK, ya, tentu saya tidak mengamini itu.
"Maka ketika kita dapat info A1 dalam masalah KPK, belum percaya. Belum ada info dan saya masih komunikasi dengan beliau jam 12.40 Wita," kata dia.
BERITA POPULER
Baca: Imam yang Suruh Oknum TNI Bakar Jasad Kasir Indomaret Ditemukan Tewas Tenggelam, Makamnya Dibongkar
Baca: Prabowo Gabung Pemerintah Demi Kepentingan Capres 2024, Pengamat: Megawati Sulit Menolak
Baca: Prabowo Berpeluang Cari Pasangan dari PDIP di Pilpres 2024, Pengamat: Benang Merah Ditarik Kembali
Ikuti YouTube Tribun Manado:
Politikus yang juga advokat itu menjelaskan bahwa sekitar pukul 03.44. Wita, Dhamantra pamit melalui pesan WhatsApp dari arena kongres ke dirinya karena mertuanya sakit.
"Jam 03.44 Wita dia ada berita mertua sakit. Saya bilang ya semoga lekas membaik dan masih dibalas 12.40 Wita masih balas, siap," ujar dia.
Junimart menyebutkan bahwa dirinya bahkan satu pesawat dengan Dhamantra.
Tidak hanya itu, keduanya ternyata juga menyewa hotel yang sama, yakni di Bali Hyatt Nusa Dua.
"Dengan saya kemarin satu pesawat jam 21.00 menuju Bali, dan saya dan beliau satu hotel di Bali Hyatt, Nusa Dua. Sampai pagi nggak ada masalah dengan beliau.
"Saya satu pesawat, dari Ngurah Rai satu mobil ke Bali Hyatt sama-sama check-in beliau nggak ada bicara apa-apa santai," paparnya.
Kronologi penangkapan
Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan enam tersangka kasus suap izin kuota impor bawang putih yang menjerat Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Penangkapan bermula dari tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Setelah memastikan telah terjadi transaksi, tim KPK bergerak cepat dan mengamankan lima orang.
BERITA SELEB
Baca: Kena Efek Mati Lampu Reaksi Para Artis Ini Beragam, dari Mengungsi ke Hotel hingga Berburu Lilin
Baca: Mendadak Diajak Dorce Gamalama Berseteru, Ini Respons Nikita Mirzani
Baca: Begini Reaksi Nagita Slavina Saat Lihat Raffi Ahmad Peluk dan Belai Pipi Vega Darwanti
Follow Instagram Tribun Manado
Adapun lima orang yang diamankan di antaranya Elviyanto (ELV) dari pihak swasta, orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra (INY) yakni Mirawati Basri (MBS), MAT, MAY, dan WSN.
Lima orang tersebut diamankan di Pusat Perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019) pukul 21.00 WIB.
"Dari MBS (Mirawati), tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).
Kemudian secara paralel, tim mengamankan pihak swasta yakni Doddy Wahyudi dan Chandry Suanda alias Afung, dan LSK, Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat.
"Dari DDW (Doddy), tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev," kata Agus.
Kemudian tim KPK lainnya bergerak dan mengamankan pihak swasta bernama Zulfikar, Rabu (7/8/2019) pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Kamis (8/8/2019) dini hari Pukul 02.41 tim KPK mengamankan SYQ di kediamannya di Jagakarsa.
Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO.
Pada pukul 03.10 WIB, tim KPK mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa.
"Kemudian siangnya, pukul 13.30 WIB tim mengamankan Anggota DPR-RI yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, INY (I Nyoman Dharmantra) setelah menempuh perjalanan dari Bali," kata Agus.
Kemudian, pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
Ditetapkan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.
I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bila I Nyoman Dhamantra menerima uang suap dari Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar selaku pihak swasta.
"KPK menduga sebagai penerima Anggota DPR 2014-2019 INY (I Nyoman Dhamantra), orang kepercayaan INY yakni MBS (Mirawati Basri), dan pihak swasta yakni ELV (Elviyanto)," kata Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Atas perbuatannya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus mengatakan KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktik korupsi yang melibatkan wakil rakyat di DPR RI masih terjadi hingga saat ini.
"Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu," kata Agus.
Agus mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Agus menambahkan komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki Chandry.
"Semestinya praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi," kata Agus.
KPK pun mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan karena hal tersebut sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditangkap KPK, I Nyoman Dhamantra Mengaku Mertuanya Sakit Saat Pamit dari Arena Kongres PDIP
Baca: Megawati Memintanya Mendekat, Prabowo Berdiri dan Berpose Hormat
Baca: Jokowi Merasa Ganteng Saat Sampaikan Sambutan Pada Kongres di Bali, Ternyata Karena Ini
Baca: Terungkap Masa Lalu Lee Jeong Hoon Sebelum Jadi Artis, Hidup Miskin hingga Tinggal di Gudang