Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Impor Bawang

Anggota DPR Dharmantara Diduga Terima Suap Rp 2 Miliar untuk Kunci Kuota Impor Bawang Putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra menerima suap hingga Rp 2 miliar.

Editor:
(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Ketua KPK Agus Raharjo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra menerima suap hingga Rp 2 miliar.

Duit tersebut dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda dan pihak swasta Doddy Wahyudi.

Suap itu sebagai pelicin untuk kunci kuota impor bawang putih.

Demikian Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

"Diduga uang Rp 2 miliar ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor' yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," ujar Agus.

BERITA POPULER

Baca: Imam yang Suruh Oknum TNI Bakar Jasad Kasir Indomaret Ditemukan Tewas Tenggelam, Makamnya Dibongkar

Baca: Prabowo Gabung Pemerintah Demi Kepentingan Capres 2024, Pengamat: Megawati Sulit Menolak

Baca: Prabowo Berpeluang Cari Pasangan dari PDIP di Pilpres 2024, Pengamat: Benang Merah Ditarik Kembali

Ikuti YouTube Tribun Manado: 

KPK pun kemudian menetapkan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih itu.

"DDW (Doddy Wahyudi) menransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman).

"Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," lanjut Agus.

Agus menjelaskan, awalnya Chandry alias Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro dan Doddy bekerja sama mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.

Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan "jalur lain" untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (PIH) dari kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

"Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW (Doddy Wahyudi) berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut," sambung Agus.

Ia menjelaskan, Doddy berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.

Zulfikar, lanjutnya, disebut memiliki koneksi dengan Mirawati Basri dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Nyoman selaku Anggota Komisi VI DPR RI.

Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Nyoman lantas diduga melakukan sejumlah pertemuan untuk membahas perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee.

Muncul permintaan fee dari Dhamantra lewat Mirawati senilai Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700- Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

BERITA SELEB

Baca: Kena Efek Mati Lampu Reaksi Para Artis Ini Beragam, dari Mengungsi ke Hotel hingga Berburu Lilin

Baca: Mendadak Diajak Dorce Gamalama Berseteru, Ini Respons Nikita Mirzani

Baca: Begini Reaksi Nagita Slavina Saat Lihat Raffi Ahmad Peluk dan Belai Pipi Vega Darwanti

Follow Instagram Tribun Manado

Akan tetapi, Chandry disebut belum memiliki uang untuk membayar fee itu.

Dia meminta pinjaman dari Zulfikar yang nantinya akan mendapat bunga Rp 100 juta per bulan jika impor terealisasi.

Agus lalu menyebut duit Rp 2 miliar sudah ditransfer pada 7 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB lewat rekening kasir money changer. Sementara Rp 100 juta masih di rekening Doddy.

Dalam kasus ini, terdapat enam tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Nyoman.

Lima tersangka lainnya yakni, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar. Ketiganya merupakan tersangka pemberi duit suap.

Kemudian dua orang tersangka lainnya, yaitu Mirawati Basri orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman.

Pasal yang disangkakan kepada pihak yang diduga pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sedangkan Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nyoman Dhamantra Diduga Terima Suap Rp 2 Miliar untuk Kunci Kuota Impor Bawang

Baca: Megawati Memintanya Mendekat, Prabowo Berdiri dan Berpose Hormat

Baca: Jokowi Merasa Ganteng Saat Sampaikan Sambutan Pada Kongres di Bali, Ternyata Karena Ini

Baca: Terungkap Masa Lalu Lee Jeong Hoon Sebelum Jadi Artis, Hidup Miskin hingga Tinggal di Gudang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved