Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

MK Tolak Permohonan PDIP, KPU Manado Segera Umumkan Anggota DPRD Terpilih

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus final dan mengikat sesuai kewenangannya terhadap sembilan gugatan PHPU Pileg

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Tribun MAnado / Siti Nurjanah
Ketua KPU Manado Sunday Rompas 

MK Tolak Permohonan PDIP, KPU Manado Segera Umumkan Anggota DPRD Terpilih

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus final dan mengikat sesuai kewenangannya teradap sembilan gugatan PHPU Pileg yang diajukan Parpol dan caleg untuk Provinsi Sulawesi Utara pada sidang Kamis (8/8/2019), sekira pukul 14.00 WIB.

Perkara yang diputus terakhir di dalamnya termasuk gugatan dengan Nomor Perkara 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan PDIP untuk DPRD Kota Manado, Dapil Manado 4.

Perkara tersebut diputus dengan hasil ditolak dan dinyatakan gugur oleh MK.

Sunday Rompas mengatakan, gugatan PDIP untuk DPRD kota Dapil Manado 4, Mahkamah memutuskan Menolak Permohonan Pemohon.

"Mahkamah untuk gugatan PDIP di Kota Manado dalam pertimbangan hukumnya menyimpulkan dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum di mana berkaitan dengan pokok permohonan PDIP pada TPS 4 dan 6 Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Mahkamah menilai tidak ada ditemukan perubahan pada C1. Dalil pemohon bahwa terjadi penambahan suara PG di TPS 4 terbantahkan oleh bukti dan saksi yang diajukan Termohon serta keterangan dan alat bukti Bawaslu, bahwa benar suara Partai Golkar adalah 57 suara," bebernya, saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Kamis (8/8/2019).

Terkait dalil lainnya di TPS 6 Kelurahan Maasing, Majelis justru menemukan fakta bahwa pada alat bukti pemohon terlihat perubahan angka. Majelis juga mempertimbangkan adanya putusan Bawaslu RI bahwa DA 1 kecamatan Tuminting sah. Dengan demikian, dalil penambahan suara Partai Golkar terbantahkan.

BERITA POPULER:

> Imam yang Suruh TNI Bakar Jasad Kasir Indomaret Ditemukan Mengapung hingga Prada DP Beli Gergaji

> Prabowo Gabung Pemerintah Demi Kepentingan Capres 2024, Pengamat: Megawati Sulit Menolak

> Ada Sosok Wanita Pakai Tutup Kepala Warna Putih di Sidang Kasus Oknum TNI Mutilasi Kasir Indomaret

Dilain pihak, Mahkamah juga menilai Pihak terkait Partai Golkar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena terlambat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sedangkan eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok pernohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebut Sunday menirukan amar putusan MK untuk gugatan PDIP di Dapil Manado 4.

Ia menambahkan, dengan tuntasnya putusan MK untuk Sulut maka total 9 Perkara oleh 9 Parpol yang menyoal sekitar 12 Dapil ataupun lokus untuk DPR RI dan DPRD kabupaten Kota kandas ditangan hakim MK dan dengan demikian mengokohkan penetapan hasil Pemilu di Sulut.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Salut di dalamnua terdaoat Manado untuk Parpol Pemohon, yang menggunakan jalur sengketa hasil di MK sebagai jalan benar mencari keadilan terkait perselisihan hasil Pemilu sesuai konstitusi.

Dengan demikian pihak KPU Manado akan segera menetapkan daftar anggota DPRD Kota Manado mengingat pergantian jabatan di dewan akan dilksanakan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat, selambatnya Sabtu 10 Agustus, tinggal menunggu petunjuk KPU RI," ucapnya. (ana)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved