Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jelang Idul Adha 2019

Jelang Idul Adha 2019 - Berikut Tata Cara Berkurban dan Hukum Memakan Daging Kurban

Syeikh Ali Jaber meluruskan beberapa pemahaman yang keliru tentang tata cara pelaksanaan ibadah Kurban.

Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado/TribunWow.com/okipratiwi/Tribun Jabar/Seli Andina
kurban 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Idul Adha tinggal menghitung hari

Idul Adha tahun 2019 ini, berdasarkan keputusan pemerintah jatuh pada 11 Agustus 2019. 

Sebagaimana Idul Fitri, Idul Adha juga merupakan hari raya penting bagi umat Muslim.

Perbedannya, kalau Idul Adha harus ada hewan kurbannya.

Segala persiapan menyambut hari kurban ini tentunya sudah mulai disiapkan, yakni mulai dari mempersiapkan uang untuk membeli hewan yang akan diqurbankan di hari raya Idul Adha.

Dalam berkurban, kita harus mengetahui beberapa pemahaman tentang tata cara berkurban dan hal-hal tentang berkurban dengan benar.

Di Indonesia ternyata pemahaman tentang tata cara pelaksanaan ibadah kurban masih banyak yang keliru, bahkan masih banyak yang belum memahaminya.

Baca: Jangan Biarkan Bearing Roda Rusak, Terlambat Ganti Risikonya Lebih Parah

Baca: Hidup dalam Air, Apakah Ikan Butuh Minum?

Baca: Kenali Manfaat Menyusui Bagi Ibu dan Bayi, Termasuk Mengurangi Gejala Depresi dan Kanker

Syeikh Ali Jaber meluruskan beberapa pemahaman yang keliru tentang tata cara pelaksanaan ibadah Kurban.

Ada tiga hal yang beliau sorot yaitu tentang jumlah qurban per-orang, memakan daging qurban dan pembayaran ongkos penyembelihan dengan kulit hewan qurban.

1. Jumlah Kurban

Persoalan pertama yang beliau luruskan adalah tentang jumlah qurban. Ada pemahaman yang berkembang di masyarakat, satu orang wajib berkurban dengan satu ekor kambing.

Apabila dalam sebuah keluarga ada lima orang anak, maka menjadi genap tujuh orang sehingga wajib berkurban dengan 1 ekor sapi (konversi dari 7 ekor kambing).

Jika tidak mampu, maka bisa berqurban dengan kambing dahulu, misal tahun ini mampu 1 ekor kambing atas nama istri, tahun depan atas nama anak, demikian seterusnya hingga seluruh anggota keluarga sudah dijatah per 1 ekor kambing.

"Ini hal keliru! Qurban berbeda dengan Aqiqah dan Zakat Fitrah yang dihitung perorang. Qurban hitungannya perkeluarga bukan perorang.

Berita Populer

Baca: Prabowo Gabung Pemerintah Demi Kepentingan Capres 2024, Pengamat: Megawati Sulit Menolak

Baca: Dokter Boyke Sebut 40 Persen Perselingkuhan Terjadi karena Istri Kegemukan

Baca: Prabowo Berpeluang Cari Pasangan dari PDIP di Pilpres 2024, Pengamat: Benang Merah Ditarik Kembali

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved