Breaking News
Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong

Pemilihan Kepala Desa Dilaksanakan November Mendatang, Panitia Susun DPS selama 10 Hari

Penyusunan DPS dimulai pada tanggal 30 Juli dan berakhir pada 10 Agustus mendatang.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
IST
Panitia Pilsang Susun DPS 

Panitia Pemilihan Sangadi (Kepala Desa) Susun Daftar Pemilih  Sementara (DPS) 

TRIBUN MANADO.CO.ID - Panitia Pemilihan Sangadi tingkat desa mulai melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai bahan untuk

penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada pergelaran Pemilihan Sangadi secara serentak November mendatang.  

Kepala Seksi Tata Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Markus Pajow menjaskan, sesuai dengan

tahapan yang ada, penyusunan DPS dimulai pada tanggal 30 Juli dan berakhir pada 10 Agustus mendatang.

“Sesuai tahapan, penyusunan DPS dilaksanakan selama 10 hari atau dimulai dari tanggal 30 Juli dan berakhir tanggal 10 Agustus mendatang. Setelahnya akan

diumumkan selama 3 hari” ungkap Markus.

Panitia Pilsang Susun DPS
Panitia Pilsang Susun DPS (IST)

Markus menambahkan, proses penyusunan dilakukan per dusun. Dimana setiap dusun akan ditunjuk satu orang petugas pendata. Untuk anggaran pendataan

sendiri, melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) masing-masing pada kegiatan dukungan penyelenggaraan pemilihan Sangadi.

Baca: Pohon Sering Roboh di Kawasan Pantura Bolmong, Warga Takut Melintas

Baca: Tembok GOR Bolmong Ambruk, Diduga Korban Angin Selatan

Baca: Parkibraka Wanita Bolmong Tetap Pakai Rok, Patuh Pada Aturan Pemkab

Menurut Markus, persyaratan utama warga untuk didata sebagai pemilih adalah penduduk desa setempat dan berusia minimal 17 tahun ataupun

sudah/pernah menikah.

“Sesuai aturan, yang bersangkutan harus minimal tercatat sebagai penduduk desa tersebut minimal 6 bulan sebelum penetapan DPS. Jadi, kalau penetapan DPS

tanggal 10 Agustus maka penduduk yang diakomodir dalam DPS tercatat sebagai penduduk desa minimal tanggal 10 februari” tegas Markus.

Syarat lainnya, yakni tidak sedang terganggu jiwanya dan tidak dicabut hak pilihnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Art/rls)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved