Kurir Narkoba
Jadi Kurir Narkoba, Polisi Berpangkat Brigadir Ini Ditangkap saat Antar Sabu-sabu Sebanyak 14 Kg
Brigadir Sofiyan (35) terbukti menjadi kurir sabu-sabu. Ia ditangkap saat akan mengantarkan 14 kilogram narkoba itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang polisi jadi kurir narkoba. Polisi berpangkat brigadir ini pun harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Brigadir Sofiyan (35) terbukti menjadi kurir sabu-sabu. Oknum polisi ini ditangkap saat akan mengantarkan 14 kilogram narkoba.
Minggu (20/1/2019) dini hari, mobil Toyota Rush dengan pelat polisi BK 1486 PJ milik Brigadir Sofiyan, melaju di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Personel Polres Samosir itu tak sendirian. Dia ditemani Alawi Muhammad alias Otong (21), rekan kerjanya.
Mereka akan mengantar 14,87 kilogram sabu kepada seseorang yang belum mereka kenal di Pematangsiantar.
Baca: Final Piala Indonesia, PSM Juara Seusai Jungkirkan Persija
Baca: Gagal Penuhi Harapan Barcelona, Akankah Coutinho Kembali ke Liga Inggris?
Baca: Wayne Rooney Dikontrak Derby County sebagai Pelatih Sekaligus Pemain
Belum sempat narkotika golongan I itu sampai di tangan pemesan, keduanya ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Mereka dicokok di Jalan Asahan Sangnawaluh, Kelurahan Siopatsuhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Minggu dini hari hari itu.
Dua tas berisi total 14,87 kilogram sabu disita untuk barang bukti. Perkaranya pun mengalir sampai Pengadilan Negeri Medan.
Pada sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Mutiara Deliana menuntut kedua terdakwa masing-masing dihukum 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.
Alasan jaksa, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada persidangan yang digelar Selasa (6/8/2019), majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menguatkan tuntutan jaksa.
"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Bila denda tidak dibayar, diganti kurungan badan selama enam bulan,” kata Deson sambil mengetuk palu, Selasa petang.
Ditanya sikapnya terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa menerima putusan hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Kurir Sabu 14 Kg, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara
Baca: 9 Skill Ananda Enzo, Anak Bule Prancis yang Lolos Akmil, Kemampuan Fisik di Atas Standar TNI
Baca: Prabowo Gabung Pemerintah Demi Kepentingan Capres 2024, Pengamat: Megawati Sulit Menolak
Baca: Istana Tutup Ruang Dialog dengan FPI, Moeldoko: Kami Butuh Komitmen Terhadap Pancasila
Follow Instagram Tribun Manado
Baca: KISAH Jan Koum yang Pernah Melamar Kerja di Facebook Namun Ditolak, Sukses Dengan Aplikasi Buatannya
Baca: Tata Cara 3 Puasa Sunah Jelang Idul Adha 2019: Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah & Puasa Arafah
Baca: Kisah Soekarno Akui Perjuangan Para Wanita Malam, Berperan dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV