Pencurian
Hanya Untuk Membeli Minuman Keras, Dua Pemuda Nekat Bobol Pintu Warung Dengan Obeng Saat Dini Hari
Dua pemuda nekat bobol pintu warung menggunakan obeng. Hal itu mereka lakukan pada saat sepi yakni dini hari.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pemuda nekat bobol pintu warung menggunakan obeng.
Hal itu mereka lakukan pada saat sepi yakni dini hari.
Setelah membobol pintu, dua pemuda tersebut membagi tugas.
Satu orang masuk dan mengambil barang berharga, satunya lagi berjaga-jaga di bagian depan warung.
Satu tersangka berhasil mengambil uang, sejumlah voucher pulsa, dan rokok yang ada dalam warung tersebut.
Setelah selesai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri ke Manado.
Kejadian pencurian ini terjadi di Kelurahan Madidir Kota Bitung Provinsi Sulut.
Baca: Tim Resmob Polres Minahasa Tangkap 3 Tersangka Pencurian Batrei Solar Cell
Baca: Moms, Ini Tips Menghilangkan Rasa Takut saat Menggunting Kuku Bayi
Baca: 35 Calon Paskibraka Bolsel Terus Ditempa
Facebook Tribun Manado :
Baca: Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel Sudah Bisa Diakses, Simak Begini Caranya
Baca: Bakal Calon Kepala Daerah dari Golkar Ditentukan Lewat Survei
Baca: Peserta Pemecahan Rekor Selam Dunia dari Makkasar Bangga Ikut Penyelaman, Apresiasi Ketua Wasi
Instagram Tribun Manado :
Dua pemuda itu berinisial MAM (21) dan DO (18) warga Teling Atas Kota Manado.
Iptu Jeldy Pasulatan Kabag Humas Polres Bitung, Rabu (7/8/2019) menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut telah terjadi pada 2 Juni 2019 kemudian dua tersangka ditangkap pada Senin 5 Agustus 2019.
"Dua pemuda tersebut ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung di rumah mereka di Teling Atas Manado tanpa perlawanan," kata Iptu Jeldy.
Pria berinisial MAM (21) dan DO (18) dilaporkan oleh pemilik warung dengan laporan polisi nomor LP/113/VI/2019/Res-Btg/Sek-Maesa, tanggal 2 Juni 2019 lalu.
"Dari keterangan pelaku, mereka mengaku bahwa mereka melakukan aksinya tersebut hanya karena ingin membeli Minuman Keras untuk diminum bersama dengan temannya," kata Iptu Jeldy.
Akibat perbuatan tersebut kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah).
Namun dari keterangan pelaku, bahwa hasil pencuriannya tersebut sudah dipakai, sehingga Barang Bukti yang disita sudah tidak ada lagi.
Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Maesa guna pemeriksaan lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pencurian. (crz)
Channel Youtube Tribun Manado :
Pencurian 2 Juni 2019, kios warung Kelurahan Madidir...
Tangkap Senin malam tengah malam...
Tanpa perlawanan...