Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Gugatan 4 Parpol Kembali Mental di MK, KPU Sebut Hasil Pemilu Belum Tergoyahkan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan parpol/caleg di Sulut, Rabu (7/8/2019)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Meidy Tinangon, Komisoner KPU Sulut 

Gugatan 4 Parpol Kembali Mental di MK, KPU Sebut Hasil Pemilu Belum Tergoyahkan

TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan parpol/caleg di Sulut, Rabu (7/8/2019)

Setelah sebelumnya PSI, Gerindra dan Perindo yang mental di MK

Kini giliran Partai Demokrat, Partai Berkarya Partai Garuda gugatannya ditolak MK. Kemudian khusus Caleg Golkar Jerry Sambuaga sudah lebih dulu menarik gugatan

Gugatan Partai Demokrat diputus tidak dapat diterima, gugatan Partai Berkarya dan Partai Garuda ditetapkan gugur.

Sementara gugatan caleg Partai Golkar untuk DPR RI, Jerry Sambuaga, Mahkamah menetapkan menerima penarikan gugatan oleh Partai Golkar.

Sesuai rilis diterima dari KPU Sulut, Mahkamah memutuskan tidak dapat menerima gugatan Partai Demokrat untuk DPRD Minsel, dan Kota Kotamobagu dengan pertimbangan bahwa Pemohon melakukan renvoi, atau perubahan pada posita atau dalil-dalil permohonan serta petitum, di mana renvoi tersebut sifatnya substansial yang bertentangan dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata beracara dalam PHPU DPR-DPRD.

BERITA POPULER:

> Istana Tutup Ruang Dialog dengan FPI, Moeldoko: Kami Butuh Komitmen Terhadap Pancasila

> Indonesia akan Jual Aset Negara, Skema Tukar Guling Senilai Rp 150 Triliun Demi Pemindahan Ibu Kota

> Prabowo Gabung Pemerintah Demi Kepentingan Capres 2024, Pengamat: Megawati Sulit Menolak

Seharusnya renvoi yang demikian disampaikan dalam kesempatan perbaikan permohonan, bukan disaat sidang pendahuluan.

Majelis juga menganggap terdapat pertentangan antara posita dan petitum Pemohon.

Di samping itu Pemohon tidak memohonkan pembatalan SK KPU 987/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional yang merupakan objek perkara dalam sengketa hasil di MK.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Untuk diketahui, partai Demokrat dalam dalil gugatannya menyoal pemilih tidak memenuhi syarat di Desa Tumuboi Kotamobagu dan PSU yang tidak dilaksanakan di Desa Karowa dan Tumani Utara, Kabupaten Minsel.

Gugatan Partai Berkarya DPR RI dan Partai Garuda DPRD Talaud, ditetapkan gugur karena Pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan.

Makamah berpendapat ketidakhadiran tersebut selain tidak dibenarkan menurut hukum, juga dianggap Pemohon tidak bersungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan.

BACA JUGA:

> Dokter Boyke Sebut 40 Persen Perselingkuhan Terjadi karena Istri Kegemukan

> Sayuran Apa Saja yang Harus Dihindari Bagi Penderita Asam Urat? Berikut 6 Jenis yang Wajib Dihindari

> Enzo Blasteran Prancis-Indonesia Ingin Jadi Tentara Karena Terinspirasi Pertempuran Legendaris D-Day

Sementara itu penetapan untuk gugatan Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga, Mahkamah menetapkan menerima permohonan penarikan kembali perkara yang oleh Partai Golkar telah dimohonkan untuk ditarik disaat sidang pendahuluan.

Atas ketetapan tersebut Mahkamah meminta Panitera untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Perkara Konstitusi dan permohona a quo tidak bisa diajukan lagi oleh Pemohon.

Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengatakan, dengan putusan dan ketetapan yang dibacakan Majelis, maka terhitung sampai Rabu (7/8/2019) total 7 dari 9 perkara ditolak, atau 8 dari 12 Dapil yang dipersoalkan untuk Sulut telah diputus

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO:

"Hasil Pemilu di Sulut yang digugat masih belum tergoyahkan," kata dia.

Meidy mengatakan, sidang lanjutan MK akan digelar Kamis (8/7/2019) masih menyisahkan dua perkara untuk Sulut, Gugatan PAN untuk DPR RI, DPRD Minut, DPRD Bolmong.

Kemudian gugatan PDIP untun DPRD Manado

Gugatan PAN untuk DPRD Bolmong sebelumnya telah ditarik dan diputuskan tidak dilanjutkan oleh MK.

Sebelumnya Selasa (6/7/2019), MK sudah memutus tiga perkara untuk Sulut masing-masing dengan Pemohon Partai Perindo, Partai Gerindra, dan PSI . Semua gugatan tidak dapat diterima MK. (ryo)

 KABAR SELEBRITIS:

> Ibunda Doakan Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting Bahagia: Alhamdulillah

> Mantan Reino Barack, Sandra Dewi & Luna Maya Berbalas Komentar di IG, Bahas Soal Syahrini?

> Disebut Norak, Nikita Mirzani Geram hingga Singgung Harga Baju Capai Puluhan Juta Rupiah

LIKE FACEBOOK TRIBUN MANADO:

KABAR SULUT UNITED:

> Tiket Sulut United vs Persik Kediri Promo, Beli 1 Gratis 1

> Kalah dari PSIM, Sulut United Turun ke Peringkat 5 Klasemen Liga 2 Grup Timur

> KLASEMEN LIGA 2 Terupdate - Wilayah Timur, Sulut United Menguat di Posisi 4, Persik Kediri di Puncak

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved