Ekonomi dan Bisnis
Begini Jumlah Besaran Kompensasi Mati Listrik yang Diberikan PLN, Simak Perhitungannya
Sebagai wujud permintaan maaf kepada konsumen PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi Kkepada masyarakat yang dirugikan akibat pemadaman listrik
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kerugian besar akibat pemadaman listrik, berimbas tak hanya kepada konsumen tetapi bagi pihak PT PLN (Persero).
Sebagai wujud permintaan maaf kepada konsumen PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi yang dikutip dalam akun Instagram PLN UID Jakarta Raya @pln_disjaya.
Kompensasi ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Mengenai besarannya, akan ada 2 besaran yang diberikan, yakni 20 persen dan 35 persen.
Kompensasi yang diberikan sebesar 20 persen dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif non-adjustment (tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik).
"Sedangkan kompensasi sebesar 35 persen, dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif adjustment," tulis keterangan tersebut.
Baca: PROFESI Ahok Sekarang Terbongkar, Diluar Dugaan!
Baca: Beredar Kabar Akan Ada Gempa Berkekuatan 9,0 SR Setelah Gempa di Banten, BMKG Beri Penjelasan Ini
Baca: Pintu Jokowi Tertutup, Sosok Ini Bisa jadi Utusan PDIP di Pilpres 2024, Ahok?
Adapun kompensasi ini berupa pemotongan tagihan atau pemberian token.
Pengurangan tagihan diperhitungkan dalam tagihan listrik atau pemberian token listrik yang dapat dicek pada bulan berikutnya.
Pasalnya, kompensasi ini akan diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Konsumen Prabayar
Sementara, mengutip akun instagram pln_id, khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment.
Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.
Baca: Terlilit Utang, Suami Jual Istrinya Lewat Prositusi Online, Sasar Usia 25-35 Tahun
Baca: Coba Tips Ini Agar Roti Tawar Bisa Tahan Lebih Lama
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 6 Agustus 2019: Aquarius Banyak Peluang, Pisces Jangan Keras Kepala
"Sementara khusus pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama," tulis keterangan itu.
Namun, saat ini PLN masih menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen-konsumennya.