Berita Bitung
Satresnarkoba Polres Bitung Tangkap Bandar Pengiriman 2.000 Butir Obat Keras di Jakarta
Pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis Trihexiphenidil, kembali dilakukan unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
"Jenis Zipras Aprasolam sebanyak 10 pak sejumlah 100 strips 1.000 butir, Piclonazepam 5 pak dengan jumlah 50 strips 500 butir dan Aprasolam sebanyak 5 pak dengan jumlah 50 strips. Total 200 strips atau sebanyak 2.000 butir," ujar Frelly.
BACA JUGA:
> Dokter Boyke Sebut 40 Persen Perselingkuhan Terjadi karena Istri Kegemukan
> PROFESI Ahok Sekarang Terbongkar, Diluar Dugaan!
> Mafia Properti Raup Rp 214 Miliar dalam 4 Bulan, Hasilnya untuk Beli Jam Tangan hingga Mobil Mewah
Aprasolama adalah salah satu obat termasuk golongan psikotropika yang sering diperuntukkan untuk orang gila atau depreasi.
Usai ditangkap para tersangka diinterogasi lalu dibawa ke Polsek Metro Menteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan di tes urine hasilnya negatif.
"Masih ada pelaku lain dan masih kami lacak dan buru," tandas Frelly.
Perbuatan terduga pelaku yang membawa paket obat keras dijerat dengan pasal 196 Sub pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp 1 miliar.
"Penindakan/pemberantasan terhadap pelaku narkotika dan psikotropika lain akan terus kami lakukan," tambah Kapolres Bitung AKBP Stefanus M Tamuntuan.
Seperti diwartakan sebelumnya, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung mengungkap dan menangkap empat orang yang memiliki 2.280 pil Trihexiphenidil
Satuan Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan dan mengungkap kasus penyalahgunan dan peredaran obat-obat terlarang, jenis Trihexiphenidil.
Dari tangan pria SA (21), RN (22),TB (24) dan AD (25) pada Kamis (25/07/2019) di tempat berbeda, mereka diiduga menjadi pengedar obat keras itu.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE, pengungkapan dan penangkapan kasus obat keras jenis trihexipdhenidil berawal dari razia timsus Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung yang dipimpin Ipda Ipda Petrus Katiandhago.
Awalnya tim Opsnal melakukan razia menciduk SA alias Samsul warga Kelurahan Bailang Kota Manado sedang mengkonsumsi obat keras Trihexiphenidil di samping sebuah tokoh di jalan raya Kelurahan Pinokalan Kota Bitung.
"Saat kami periksa ditemukan 100 butir obat keras berwarna kuning dari tangan pria SA," kata Frelly.
Pada Kamis (25/07/2019), setelah menciduk pria SA dilakukan pengembangan, lelaki SA mengaku mendapati obat-obatan tersebut dari seorang lelaki bernama RN alias Ikoi warga Sindulang.
Dengan sigap, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan di Kota Manado dan menangkap lelaki RN alias Iki dengan barang bukti berupa obat keras Trihex sebanyak 140 butir.
Pelaku RN alias Iki mengakui mendapatkan obat tersebut dari lelaki TB alias Takdir namun dari hasil pengembangan, terhadap lelaki TB tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud.
KABAR SELEBRITIS:
> Disebut Norak, Nikita Mirzani Geram hingga Singgung Harga Baju Capai Puluhan Juta Rupiah
> Rudy Salim, Miliarder Muda yang Hanya Lulusan SMA, 2 Kali Drop Out dari Kampus hingga Dihukum Ortu
> Fenny Steffy Burase, Model Asal Manado Ungkap Alasan Jatuh Cinta ke Gubernur hingga Curhat Istri
Namun lelaki TB mengaku bahwa dirinya mendapat obat obatan yang dijual kepada lelaki RN dari lelaki AD alias Arman warga Wonasa Tengah.
Sehingga tim opsnal melakukan penangkapan terhadap lelaki AD alias Arman dan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexiphenidil sebanyak 2.030 butir.
Dari pengakuan lelaki SA, dirinya membeli dari lelaki RN Rp 10.000/butir, sebelumnya dibeli Rp 8000/butir dan dari sang bandar lelaki AD diberi harga Rp 6000/butir.