Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mati Lapu Jakarta

Mabes Polri Telusuri Kemungkinan Unsur Kesengajaan di Balik Pemadaman Listrik, Merujuk Kasus 2012?

Dedi Prasetyo juga menyinggung gangguan serupa pada tahun 2012 silam yang pernah terjadi di pembangkit listrik Surabaya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. 

Selain mengatur masalah ganti rugi yang diberikan kepada konsumen, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 juga mengatur tentang tidak wajibnya PLN memberikan ganti rugi kepada konsumen.

Pasal 7 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 menyebutkan, PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b, jika terkait sejumlah hal, yaitu:

Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan

Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN

Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum

Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.

Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: KISAH Jan Koum yang Pernah Melamar Kerja di Facebook Namun Ditolak, Sukses Dengan Aplikasi Buatannya

Baca: Tata Cara 3 Puasa Sunah Jelang Idul Adha 2019: Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah & Puasa Arafah

Baca: Kisah Soekarno Akui Perjuangan Para Wanita Malam, Berperan dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved