BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan untuk Semua Kelas Akan Dinaikkan Pemerintah, Moeldoko: Sehat Itu Mahal
Menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada saat ini adalah hal wajar, karena jumlah iuran dan beban yang dikeluarkan tidak seimbang.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam rangka mengatasi persoalan defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang makin bengkak, pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang besaran tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, untuk semua kelas.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada saat ini adalah hal wajar, karena jumlah iuran dan beban yang dikeluarkan tidak seimbang.
"Untuk semua kelas (naik iurannya). Saya pikir wajar yah, KPS tidak menangani BPJS Kesehatan, tapi persoalan-persoalannya kami tangani, kami pahami itu sangat wajar iuran dinaikkan," papar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurutnya, kenaikan iuran merupakan salah satu cara untuk mengganjal defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan yang diperkirakan pada akhir tahun ini mencapai Rp 28 triliun.
"Iya (tekan defisit). Kedua, saya juga tidak ingin ada istilah kesehatan itu murah, sehat itu mahal.
Baca: BREAKING NEWS: Ulama Kharismatik KH Maemoen Zubair Meninggal Dunia di Makkah
Baca: TERUNGKAP Kronologi Kasus Pembunuhan Gadis Cantik Alumni IPB, Pelaku Tega Habisi Korban Karena Ini
Baca: Beredar Kabar Akan Ada Gempa Berkekuatan 9,0 SR Setelah Gempa di Banten, BMKG Beri Penjelasan Ini
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Kalau sehat murah, orang nanti semua menyerahkan ke BPJS, mati nanti BPJS," ujar Moeldoko.
Sementara terkait besaran kenaikan iurannya, mantan Panglima TNI itu menilai hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian terkait.
"Nanti itu Kementerian Keuangan, semuanya akan terlibat," ucapnya.
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan pada saat inibuntuk ruang perawatan kelas III sebesar Rp25 ribu per orang.
Kemmudian, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas I sebesar Rp80 ribu.
BPJS Kesehatan Masih Defisit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan tersebut dihasilkan dari Rapat Terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, Senin (29/7/2019).
“Kita tetap harus mereview tarif, karena perbaikan sistem salah satu fondasi paling penting adalah keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut dengan berapa manfaat yang diterima peserta,” ujar Sri Mulyani usai memimpin konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (30/7/2019).
Baca: Baku Tembak Polisi dengan Residivis Narkoba, Drama 10 Menit Tersebut Pelaku Terpepet dan Menyerang
Baca: Rocky Gerung Sindir di Twitter: Dear PLN, Mengapa Istana Makin Gelap? Serta Cuitan Tokoh Politik
Baca: PROFIL Sripeni Inten Chayani, Listrik Padam Saat 2 Hari Baru Jabat Dirut PLN, Hingga Sindiran Jokowi
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Berdasarkan pembahasan bersama Jokowi, lanjut Sri Mulyani, sistem BPJS Kesehatan selama ini menimbulkan ketidakcocokan (missmatch) antara tarif iuran yang dipungut dengan manfaat yang disalurkan kepada peserta.
Hal inilah yang makin memicu defisit kronis yang tengah dialami BPJS saat ini.
“Dari sisi kebijakan benefit-nya, apa-apa saja yang bisa dinikmati oleh pemegang kartu BPJS Kesehatan.
Selama ini kan masih dianggap boleh mendapat manfaat apa saja secara tidak terbatas,” pungkasnya.
Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk membuat kesepakatan terkait keseimbangan tarif iuran tersebut.
Kemungkinan terbesar ialah dengan menaikkan tarif iuran JKN.
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga diminta untuk melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh sesuai dengan rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perbaikan itu mulai dari basis data kepesertaan, sistem rujukan antara puskesmas dan rumah sakit, sistem tagihan, penguatan peran pengawasan pemerintah daerah pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), hingga kategorisasi peserta penerima bantuan iuran PBI.
Adapun dari sisi Kementerian Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, bantuan iuran PBI untuk tahun 2019 telah sepenuhnya dicairkan.
Namun, terkait apakah pemerintah akan kembali mengucurkan dana talangan, Menkeu belum menyatakannya dan masih perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam kurun 1-2 minggu ke depan.
“Kita sudah lihat estimasi defisit (BPJS Kesehatan) untuk tahun ini.
Baca: Penetapan Ranperda Perubahan APBD 2019 Bolsel Tinggal Tunggu SK Gubernur
Juga faktor-faktor yang mungkin mengurangi defisit berdasarkan langkah rekomendasi BPKP. Nanti kita lihat penanganannya,” ujar dia.
Hanya saja, Sri Mulyani menegaskan, Kemkeu tidak mau terus menerus menjadi penambal defisit BPJS Kesehatan di tahun-tahun mendatang.
Pasalnya, sudah sejak 2014 pemerintah selalu mengucurkan dana dari APBN untuk memberi talangan pada eks PT Askes tersebut.
Tahun 2014 pemerintah menyuntikkan Rp 500 miliar dan talangan terus meningkat hingga terakhir tahun lalu pemerintah menyuntik dana talangan sebesar Rp 10,2 triliun, di luar bantuan iuran PBI.
“Kalau pemerintah akan turun tangan melakukan injeksi, harus diyakinkan bahwa itu jadi trigger untuk perbaikan sistem.
Jangan sampai kalau bolong datang ke Kemenkeu, minta ditambal lagi sehingga tidak ada motivasi untuk memperbaiki sistem,” tandas Sri Mulyani.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan tribun-medan.com
Baca: KISAH Jan Koum yang Pernah Melamar Kerja di Facebook Namun Ditolak, Sukses Dengan Aplikasi Buatannya
Baca: Tata Cara 3 Puasa Sunah Jelang Idul Adha 2019: Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah & Puasa Arafah
Baca: Kisah Soekarno Akui Perjuangan Para Wanita Malam, Berperan dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV