Berita Boltim
Hutan Produksi Terbatas di Desa Mooat Dirusak Alat Berat, Ini Tanggapan Pemkab Boltim
Wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dirusak
Penulis: | Editor: David_Kusuma
Hutan Produksi Terbatas di Desa Mooat Dirambah Alat Berat
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dirusak.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Bolsel Boltim Musa Sero mengatakan, kawasan yang dirusak masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), maka harus dihentikan aktivitasnya.
Lokasi yang dibabat mengunakan alat berat, sehingga hampir satu hektare lahan sudah gundul. Kejadian ini, langsung dilaporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, untuk ditindaklanjuti.
"Petugas kami sudah turun ke lokasi dan menghentikan proses aktivitas," ujar Musa Sero, Selasa (6/8/2019).
Menurut laporan petugas yang turun ke lokasi sejumlah alat berat sedang bekerja menggali material dan truk bersiap memuat material.
Musa menjelaskan, HPT merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok menghasilkan hasil hutan baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan non-kayu.
BERITA POPULER:
> 9 Skill Ananda Enzo, Anak Bule Prancis yang Lolos Akmil, Kemampuan Fisik di Atas Standar TNI
> Daftar 16 Ponsel dengan Tingkat Radiasi Paling Tinggi, HP Kamu Masuk Urutan Berapa?
> Rini Makin Terancam, Menteri BUMN Berpeluang Jatuh ke PDIP
Selain itu, pemanfaatan hutan produksi lainnya berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan baik kayu maupun non-kayu.
"Maka ini harus dijaga keseimbangannya, janga dirusak atau disalahgunakan," ujar dia lagi.
Lanjut dia, pemilik tanah memiliki surat, namun tidak tahu lokasi tersebut masuk hutan produksi terbatas.
Sangadi Desa Mooat Revan Tombeng mengatakan, adanya aktivitas pembabatan kawasan HPT, tidak ada pemberitahuan dari pihak pengelola
"Saya bersama perangkat hanya diminta mengukur tanah tentang batas. Tapi tidak tahu kalau seperti ini," ujar Revan Tombeng.
Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim Dr Sony Waroka mengatakan area yang digusur tersebut masih wilayah HPT.
Artinya, tidak sembarangan dialihfungsikan untuk jalan atau mendirikan bangunan.