Sulawesi Utara
Hillary Lasut Sesalkan Pernyataan Pejabat Pemprov soal Molornya Pelantikan E2L
Menurut Hillary, sangat disayangkan pejabat eselon III membuat pernyataan di media mempermasalahkan hal-hal yang tidak substansial.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Caleg DPR RI terpilih, Hillary Brigitta Lasut SH LLM menyayangkan pernyataan Kabag Humas Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) Christian Iroth tentang pelantikan Elly Engelbert Lasut (E2L) sebagai Bupati Kepualau Talaud.
Menurut Hillary, sangat disayangkan pejabat eselon III membuat pernyataan di media mempermasalahkan hal-hal yang tidak substansial dan terkesan mengada-ada.
“Penilaiannya, simpel saja, mungkin dia kurang membaca, tidak fokus dan butuh liburan,” kata Hillary dalam keterangan tertulis ke tribunmanado.co.id, Selasa (06/08/2019).
Kata Hillary, jangan sampai masyarakat malah kehilangan kepercayaan karena Humas Pemprov Sulut malah jadi corong yang asal bunyi.
"Bersusah payah menggiring opini publik kepada pertanyaan dan permasalahan yang terkesan dibuat-buat,” tambah kandidat doktor hukum ini.
Lanjut Hillary, pernyataan seperti itu merupakan penghinaan kepada Mahkamah Konstitusi, KPU, Bawaslu, Kejaksaan Negeri Talaud yang turut memverifikasi keabsahan dokumen dan Kementrian Dalam Negeri.
Kata Hillary, Kemendagri secara tidak langsung sudah menyatakan E2L siap dilantik dengan menerbitkan SK Pelantikan).
"Ini sikap yang sangat meremehkan Mendagri. Seakan menganggap semua lembaga yang sudah terlibat dan mengesahkan itu orang-orang bodoh yang tidak mengerti aturan," katanya.
Mengenai Keputusan MA, Hillary balik bertanya apakah Iroth sudah membaca dengan saksama putusan tersebut.
Karena MA menolak gugatan TUN Elly Lasut terhadap SK Mendagri yang menyatakan Elly Lasut diberhentikan setelah selesai masa jabatan yaitu tahun 2014.
Faktanya, Elly Lasut sudah menerima keputusan inkrah tahun 2011 dan UU Pemda menyatakan bahwa kepala daerah harus diberhentikan dari jabatannya jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bahwa setiap tindakan/keputusan yang di ambil oleh Pejabat Tata Usaha Negara harus ada dasar hukumnya.
“Ingat SK Mendagri tidak boleh bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah pasal 83. Apakah Pak Iroth sudah membacanya dan paham? Penolakan MA terhadap gugatan Elly Lasut samasekali tidak mempertimbangkan materi hukum dan keputusannya tidak merubah materi atau sifat dari SK Mendagri itu,” kaganya.
Untuk merubah SK Mendagri itu (asas contrarius actus ) kewenangannya ada pada Mendagri dan ternyata kemudian Mendagri merevisi/membetulkan SK Pemberhentian E2L menjadi tahun 2011 sudah sesuai dengan ketentuan kewenangan pejabat Tata Usaha Negara.
“Otomatis SK yang baru sudah diterbitkan. SK lama yg telah digugat di PT TUN sampai kasasi di MA tidak lagi digunakan. Pada peraturan sederajat seperti SK Mendagri, peraturan yang baru melumpuhkan peraturan yang lama," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/hillary-lasut-sesalkan-pernyataan-pejabat-pemprov-soal-molornya-pelantikan-e2l.jpg)