Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPKN: Listrik Padam Rugikan Konsumen dan Ekonomi Nasional

PLN harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhun juta konsumen, termasuk pelaku usaha.

Editor: Sigit Sugiharto
Surya - Tribunnews.com
sosok-sripeni-plt-dirut-pln-yang-disindir-jokowi-pinter-tapi-tak-bisa-kalkulasi-pemadaman-listrik 

Menurut Ardiansyah, pemerintah juga harus mengevaluasi kembali Sistem Kelistrikan Nasional yang sangat monopolistis.

Caranya adalah dengan memberikan insentif kepada Sistem Jaringan Listrik Independen untuk mengurangi beban negara.

"Selain itu juga mendorong investasi infrastruktur Kelistrikan Swasta terutama untuk Sistem Kelistrikan Kawasan dan Sistem Kelistrikan dengan Sumber Daya Terbarukan,” paparnya.

Saat ini, barrier to entry bagi IPP (Independent Power Producer) sangat tinggi sehingga menyulitkan investor, padahal, bisa mengurangi beban pemerintah.

Demikian juga banyaknya keluhan sulitnya produser masuk ke Sistem Jaringan PLN, walau dari sumber energi terbarukan seperti sampah (PLTS).

Menjadi pembelajaran bahwa Sektor Strategis seperti Telekomunikasi, Transportasi Publik, dan Sistem Pembayaran serta Jasa Keuangan harus dijadikan prioritas dalam Sistem Kelistrikan Nasional.

Selain itu, PLN harus memiliki Sistem Catu Daya Cadangan yang memadai, sehingga mengurangi dampak ekonomi yang lebih besar dan luas.

PLN juga harus membuat rangkaian algoritma untuk mengenali semua skenario yang memungkinkan kegagalan Operasi skala besar seperti hari Minggu 4 Agustus 2019 kemarin dan membuat rencana kontigensi yang lebih andal.

Hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) mengatur salah satu hak konsumen tenaga listrik, yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan kkeandalan yang baik.

Bahkan, Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 6 mengatur terhadap adanya kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

“Bagi Konsumen juga memberi pelajaran tentang pentingnya listrik bagi kehidupan sehingga mau menggunakan listrik secara bijak," ujar Nurul Yakin Setyabudi, Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN kemarin.

Selain itu, papar Nurul, konsumen juga harus mulai ikut mendukung program Listrik Energi Terbarukan seperti penggunaan Panel Surya di perumahan, Energi Mikro Hidro atau Sumber Energi Terbarukan lainnya.

BPKN, lanjutnya, juga mendorong Konsumen yang dirugikan secara signifikan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak”. ungkap Nurul. 

Tips untuk konsumen:

Terkait mati listrik untuk waktu yang tidak dapat ditentukan maka berikut langkah langkah antisipatif yang bisa dikerjakan yaitu:

1. Hemat baterai ponsel, jangan menggunakan gadget, kecuali diperlukan untuk komunikasi,

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved