Pilpres 2024
Pintu Jokowi Tertutup, Sosok Ini Bisa jadi Utusan PDIP di Pilpres 2024, Ahok?
Pertarungan Pilpres tahun 2024 masih sangat jauh, namun Partai PDI Perjuangan kini harus berpikir mencari calon Presiden Pengganti Joko Widodo
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pertarungan Pilpres tahun 2024 masih sangat jauh, namun Partai PDI Perjuangan kini harus berpikir mencari calon Presiden Pengganti Joko Widodo ( Jokowi).
Jokowi tak lagi bisa mencalonkan diri pada Pilpres selanjutnya.
Sosok Ganjar Pranowo dan Tri Rismaharini dinilai bisa menggantikan sosok Jokowi untuk diusung oleh PDI Perjuangan ( PDI-P) pada Pemilu 2024 mendatang.
Dua figur ini dinilai mampun mendulang suara memenangkan pertarungan tersebut.
"Pak Ganjar punya panggung sebetulnya karena Gubernur, bisa jadi batu lompatan menunggu tangga Pilpres 2024," ujar Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2019).
Menurut Pangi, Ganjar yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu, merupakan figur yang memungkinkan sebagai pengganti Jokowi.
BERITA TERPOPULER: PROFESI Ahok Sekarang Terbongkar, Diluar Dugaan!
BERITA TERPOPULER: Masih Ingat Pak Tarno? Pesulap Kawakan Nikahi Pramugari, Diduga Bangkrut, Begini Kondisinya Sekarang
BERITA TERPOPULER: Tersangka Kasus Cabul Tanggung Jawab & Bersedia Nikahi Korban, Polisi: Sudah Dimediasi
Kendati demikian, Pangi mengingatkan agar Ganjar menjaga citranya tetap baik sampai Pilpres 2024.
"Karena citra beliau sempat terganggu oleh kasus E-KTP, tetapi kan sudah clear bahwa beliau tidak terbukti korupsi," ujar dia.
Ia mencontohkan, selama ini dalam sosok Jokowi melekat citra sederhana dan merakyat.
Oleh karena itu, kata dia Ganjar pun harus mempunya citra tersendiri yang dapat menjadi ciri khasnya jika ingin menonjol.
"Termasuk beliau harus menjelaskan agar masyarakat dan rakyat Indonesia tahu sepak terjang dan keberhasilan beliau menata Jawa Tengah," kata dia.
"Sehingga beliau memantaskan diri menjadi calon presiden dari PDI-P di tahun tersebut," ucap dia.
Sementara itu, sosok Tri Rismaharini dinilai Panggi berpeluang menggantikan Jokowi sebagai calon presiden yang diusung PDI-P kelak.
Namun, menurut dia, akan lebih baik jika Risma, turut bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta 2022 terlebih dahulu.
"Lalu Pada Pilpres 2024 bisa maju lagi bertarung menjadi calon presiden," ujar dia.
"Risma dan Ganjar punya potensi sebagai penganti Jokowi karena kedua tokoh tersebut yang punya panggung sebagai wali kota dan gubernur," kata Pangi.
Namun, yang lebih penting kata dia, harus ada restu terlebih dahulu dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI-P untuk tiket calon Presiden 2024.
Sebab, tidak mudah untuk mendapatkan tiket tersebut dari Megawati apabila Puan Maharani dan Prananda Prabowo yang merupakan putra-putrinya disiapkan menjadi capres atau cawapres pada 2024 mendatang.
Bagaimana dengan Ahok?
Basuki Tjahaja Purnama (BTP), alias Ahok masuk dalam daftar orang yang diprediksi akan maju dalam Pilpres 2024.
Tak hanya maju ke Pilpres 2024, Ahok juga diisukan jadi menteri Jokowi.
Namun, secara hukum Ahok tak dapat memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.
Berita Populer: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 5 Agustus 2019: Virgo Perhitungan, Leo Jangan Menyerah
Berita Populer: Listrik Ibukota Padam Karena Sabotase?, Ini Penjelasan Direktur Utama PLN
Berita Populer: Lepas Rindu Para Penjaga Perbatasan, Ketika Jarak Bukan Lagi Perkara
Kabar Selebritis Tribun Manado:
Baca: Baru 3 Bulan Menikah, Raja Thailand Lantik Mantan Pacar Jadi Selir di Depan Istri Sah
Baca: Sempat Berseteru dengan Krisdayanti, Intip Potret Mantan Istri Raul yang Dinikahi Polisi Portugal
Baca: Pernah Tak Merestui, Ayah Cut Meyriska Ungkap Alasan Beri Restu pada Roger Danuarta Nikahi Putrinya
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?
Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi :
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.
Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.
Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.
"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.
Bagaimana untuk posisi menteri?
Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?
Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.
Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.
Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.
"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.
SUBCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjar Pranowo dan Tri Rismaharini Dinilai Bisa Gantikan Sosok Jokowi dan di Tribunnews.com dengan judul Peluang Ahok Tertutup Jadi Calon Menteri Jokowi, Ini Penyebabnya