Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Baru 83 Persen Anak di Indonesia Punya Akte Kelahiran, Ini Kendala dan Hambatannya

Baru 83, 25 persen anak di Indonesia yang memiliki Akte Kelahiran. Pemerintah Indonesia menargetkan, rasio anak memiliki Akte Kelahiran 85 persen

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Lies Rosdianty, Asdep Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian P3A RI dalam Advokasi Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran di Aryaduta Manado, Senin (05/08/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru 83, 25 persen anak di Indonesia yang memiliki Akte Kelahiran. Pemerintah Indonesia menargetkan, rasio anak memiliki Akte Kelahiran 85 persen tahun ini.

"Jumlah anak di Indonesia sepertiga dari total penduduk atau sekitar 80 jutaan," kata Lies Rosdianty MM, Asisten Deputi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dalam Advokasi Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran di Aryaduta Manado, Senin (05/08/2019).

Katanya, definisi anak ialah yang usianya 0-18 tahun kurang sehari.

"Jadi janin yang masih dalam kandungan itu juga anak dan dia sudah memiliki hak," kata Lies.

Katanya, Akte Kelahiran wajib demi menjamin hak-hak anak. Baik hak identitas, akses terhadap pendidikan maupun bantuan.

"Termasuk juga hak waris. Dengan adanya Akte Kelahiran, akan melindungi anak dari eksploitasi seperti pekerja anak dan pemalsuan umur," kata Lies.

Semua anak--apapun kondisinya harus memiliki Akte Kelahiran. Termasuk mereka yang lahir tak diinginkan orangtuanya ataupun dalam status pernikahan.

"Ada anak-anak yang lahir karena korban perkosaan juga berhak. Mereka tak pernah minta dilahirkan dengan kondisi seperti itu," jelasnya.

Baca: Tes Urine Narkoba Jajaran Kejati Sulut, Kajati Minta Tak Ada yang Boleh Keluar Aula

Baca: Wabup Minahasa Robby Dondokambey Menghadiri Konsultasi Regional Pulau Sulawesi

Baca: Sehan Sebut Muluskan DAK Daerah Harus Berikan Sesajen Ke Pusat

Begitu juga anak-anak yang ada di panti sosial, korban perang, bencana alam sehingga dalam pengungsian.

Lies bilang, ada sejumlah hambatan sehingga kepemilikan Akte Kelahiran belum 100 persen.

Mulai dari kurangnya pemahaman orangtua. Masih banyak yang berpikir mengurus Akte Kelahiran itu harus bayar dan syaraynya berat.

Ada juga di beberapa daerah karena adat istiadat. Misalnya di Papua, ada orangtua yang tidak punya Akte Nikah karena hanya dijodohkan (kawin adat).

"Anak-anak yang di panti asuhan maupun Lembaga Pembinaan Anak relatif sulit karena mereka ada yang keluarganya tak jelas. Itu butuh Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak," katanya.

Begitu juga faktor geografis. Di mana banyak keluarga yang tinggal jauh dari pusat layanan publik pemerintah.

Daerah yang belum sesuai target alias belum capai 85 persen ialah Papua, Papua Barat, Maluku, Malut, NTT, Sulteng, dan Sumbar.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved