Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

VIDEO Gadis 3 Tahun Diculik 2 Pria, 'DISUNTIK' & Lakukan Hal Keji, Tak Disangka Pelakunya Adalah Ini

ocah 3 Tahun Dipenggal Kepalanya Setelah Disuntik oleh 2 Pria, Ibu tersebut juga menduga kalau Orang Ini terlibat dalam aksi penculikan tersebut.

Youtube
VIDEO 2 Pria Culik Gadis 3 Tahun Sebelum Perkosa & Penggal Kepalanya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Seorang anak berumur 3 Tahun yang di "Suntik" oleh dua orang Pria viral di jagad maya karena terekam CCTV.

Video rekaman CCTV menjadi kunci kasus dua pria "Suntik" dan memenggal kepala seorang gadis berumur 3 tahun

Dilansir Grid.id dalam artikel 'Memilukan! Bocah 3 Tahun Dipenggal Kepalanya Setelah Disuntik oleh 2 Pria Ini', dalam video tersebut tampak dua orang pria berhasil menculik gadis 3 tahun itu yang tengah tidur terlelap

Melansir dari NST, kejadian ini bermula ketika seorang ibu melaporkan kehilangan anaknya saat sedang berada di Stasiun Tatanagar, India, pekan lalu.

Dia langsung menghubungi polisi dan mengatakan apa yang terjadi.

Ibu tersebut juga menduga kalau pasangannya terlibat dalam aksi penculikan ini.

Ia mengaku telah meninggalkan suaminya untuk pergi ke Jamshedpur bersama pasangan barunya.

Baca: Kejar Pengemudi Toyota Fortuner Pelaku Tabrak Lari, Polisi Keluarkan Pistol Antisipasi Hal Ini

Baca: UPDATE Korban Meninggal Gempa bumi Banten Jadi 5 Orang, BNPB: Panik Hingga Jantungan Jadi Penyebab

Baca: Jelang Kongres Ke V PDIP, Isu Jokowi Gantikan Megawati, Kehadiran Prabowo Hingga Kritik Rocky Gerung

Follow Facebook Tribun Manado

Bocah itu diculik ketika sedang tidur di samping ibunya di stasiun tersebut oleh dua orang pria.

Untungnya aksi ini terekam CCTV stasiun.

Dalam video berdurasi 31 detik itu, terlihat seorang pria dengan celana pendek dan kaos oblong sedang menggendong seorang bocah yang sedang terlelap tidur.

Polisi yang mendapat laporan ini langsung menyelidikinya.

Polisi menemukan bocah itu sudah tidak bernyawa di dekat area kantor kepolisian Telco, Jamshedpur, dengan kondisi kepala terpenggal.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap dua pelaku.

Salah satu pelaku, Rinku Sahu, adalah mantan narapida yang baru saja bebas setelah dipenjara karena kasus serupa pada 2015.

Baca: 5 Fakta Pelaporan Hotman Paris Oleh Farhat Abbas Terkait Dugaan Kasus Pornografi

Baca: Aurel Menambah Daftar Anggota Paskibra yang Meninggal, Berikut Kisah dari Kasus Serupa

Baca: Cemburu Lihat Foto Suaminya Viral Bantu Wanita Korban Kecelakaan, Istri Malah Bikin Polisi Masuk UGD

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Rinku dan pelaku lain, Kailash, mengaku kepada polisi kalau keduanya mencabuli bocah itu sepanjang hari.

Mereka juga mengaku mencekiknya karena dia tidak mau berhenti menangis.

Polisi juga mengamankan Monu Mandal yang saat itu sedang berada bersama ibu korban.

Kasus pemerkosaan gadis di bawah umur baru-baru ini juga terjadi di Surabaya

Nur Samsuri (49), pelaku yang memaksa anak tetangga, RM (11) untuk berhubungan badan layaknya suami istri terlebih dulu mengajak korban melihat film dewasa.

Pria yang akrab disapa Kancil ini ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya setelah orang tua korban melaporkan kondisi yang dialami anaknya usai dicabuli tetangganya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan modus yang digunakan tersangka yaitu meminta korban melihat film dewasa di handphone milik pelaku.

Nur Samsuri (49) diperlihatkan polisi di Unit PPA Polrestabes Surabaya, Kamis (1/8/2019).
Nur Samsuri (49) diperlihatkan polisi di Unit PPA Polrestabes Surabaya, Kamis (1/8/2019). (SURYAOnline/nur ika anisa)

Lewat handphone itu, Samsuri menonton film porno yang beberapa hari lalu diunduhnya saat berada di warung kopi.

Saat keadaan sepi dia mengajak korban menonton film dewasa hingga merayu dan mengancam korban untuk menuruti nafsunya.

Korban semula menolak, tetapi Samsuri terus membujuk dan mengiming-iming korban dengan uang Rp 50 ribu.

Samsuri pun melancarkan aksinya dengan menyeret korban di sebuah lahan kosong dekat GOR Jelidro, Sambikerep, Surabaya.

"Korban diangkat ke kap mobil yang diparkir di lokasi.

Disana dia (tersangka) melakukan pencabulan, setelah selesai dia meninggalkan korban posisi setengah telanjang," kata Ruth Yeni.

Korban pun menangis pulang ke rumahnya.

Dia yang semula pulang dari belajar kelompok justru menjadi korban kebringasan tetangganya.

Orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual kemudian melaporkan aksi bejat pelaku yang akrab disapa Kancil itu kepada polisi.

"Orang tua korban melapor ke kami di dampingi dari yayasan anak.

Sekarang kondisi korban masih dalam pendampingan.

Tersangka ini kami tangkap di kosnya, sempat coba bersembunyi saat tahu orang tua korban melapor," pungkas Ruth.

 

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Usai pesta miras

Sebelumnya, seorang anak di bawah umur juga diperkosa tiga temannya di Surabaya.

Pelaku melakukan aksi bejat itu di bawah pengaruh alkohol.

Para pelaku adalah NJ (20), RM (19), dan MP (17).

Ketiganya merupakan warga Wonokromo, Surabaya.

Mereka memperkosa korban usai melakukan pesta miras di salah satu rumah kos pelaku di Jalan Bumi Harjo Surabaya.

Kejadian bermula dari NJ dan RM yang berencana melakukan pesta miras di rumah kos milik NJ pada Jumat (8/7/2019) malam.

Keduanya kemudian membeli miras secara patungan.

"Awalnya kami niat pesta minum dengan patungan Rp 25 ribuan satu orang.

Kemudian datang teman saya bersama korban," kata RM kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Kamis (18/7/2019).

MP lah yang datang bersama korban.

Selanjutanya ketiga pemuda tersebut melakukan pesta miras.

Di bawah pengaruh alkohol kemudian mereka memperkosa korban.

"Saya nafsu karena mabuk.

Saya nggak tahu kalau masih di bawah umur, waktu itu dibawa sama anak-anak ke rumah.

Katanya kenal di facebook," kata RM.

Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan terbongkarnya perbuatan tiga pelaku tersebut setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Kasus terbongkar setelah ayah korban melaporkan ketiga pelaku ke kami.

Dua pelaku dewasa dan satu masih 17 tahun," ujar Ruth Yeni.

Ruth menyampaikan korban berkenalan dengan salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun melalui akun facebook.

Dari perkenalan itu lanjut ke chatting dan ketemuan.

"Setelah kenal dari akun facebook lanjut chatting, kemudian janjian nongkorng bareng ditempat kos salah satu tersangka," ujar Ruth Yeni.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id

 

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved