Kasus Narkoba
Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Terkuak, Profesi Dokter hingga Desainer, Tolak Tunjukkan Wajahnya
Tersangka, pemasok ganja pada Jefri Nichole, HR (dokter) dan AK (desainer) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subrider Pasal 11 ayat (1).
Polisi menyebutkan, RE diduga memakai narkotika jenis ganja bersama Jefri Nichol.
Kini, usai berurusan dengan polisi karena kedapatan menggunakan narkobajenis ganja, Jefri Nichol terancam 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengungkapkan bahwa Jefri terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal yang menjeratnya.
Dalam penjelasannya, Indra mengatakan bahwa Jefri dikenakan pasal 111 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Fakta Baru Paskibra Aurel Aini Meninggal Mendadak, Kerap Disuruh Push Up & Makan Kulit Jeruk
Baca: OTT Direktur Keuangan, Staf PT Inti Serahkan Duit Hampir Rp 1 M ke Supir di Pusat Perbelanjaan
Baca: Kerja Lembur Bisa Bahayakan Kesehatan dan Merusak Kebahagiaan
Dilansir oleh GridHot.ID dari PMJNews, tersangka yang memasok ganja ke Jefri Nichol dan sutradara terkenal, Robby Ertanto adalah sosok yang berprofesi sebagai dokter dan desainer.
Hal yang mengejutkan lainnya, HR sang tersangka oknum dokter tersebut kini sedang menempuh pendidikan spesialis di Bandung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jaya Selatan, Kombes Indra Jafar.
“Kalo HR ini profesinya sebagai seorang dokter, dan saat ini sedang melanjutkan spesialis di Bandung. AK ini dia seorang desainer pakaian, itu aktivitasnya sehari-hari,” ungkap Kombes Indra saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (01/08/2019) malam.
HR mulanya ditangkap di sebuah mess di Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan HR, polisi mengamankan ganja seberat 106.3 gram.
Ganja yang disita dari tangan HR, pria yang berprofesi sebagai dokter masih berupa batang tumbuhan.
Menurut Indra, Jefri Nichol tak langsung mendapatkan ganja dari HR, namun melalui rekannya berinisial RE.
"Kemudian JN mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Tersangka, pemasok ganja pada Jefri Nichole, HR (dokter) dan AK (desainer) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subrider Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman minial 4 tahun sampai 12 tahun penjara dan denda minimal 800 juta, maksimal 8 miliar rupiah.