Gosip Artis
Laporkan Hotman Paris, Farhat Abbas Yakin Menang: 'Tunggu Babak Selanjutnya'
Kasus Hotman Paris Hutapea dinilai sama dengan kasus asusila vlog ikan asin Rey Utami dan Pablo benbua yang heboh sejak Senin (1/7/2019) lalu.
Farhat Abbas menuliskan saat itu kliennya juga mengaku kehilangan flashdisk berisi video vlog tersebut.
Namun tetap dilaporkan dan kini menjadi tersangka.
"Teringat kasus ikan Asin yg mana klien gue udah buat laporan polisi jika flashdisk nya dicuri managemen, hp hilang dll,, tetap aja kanit siber polda metro jaya dg kecanggihan tekhnologinya punya rekam jejak ig dan hp yg digunakan!" tulisnya.
Ia pun menyindir Hotman Paris dan mengatakan sebentar lagi akan kalah.
"Sampai KO man ! Sekarang Lo masih OK,, esok lusa bisa aja terbalik OK jadi KO,, tunggu babak selanjutnya," sindir Farhat Abbas.
Hotman Paris Dilaporkan
Farhat Abbas dan Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
"Nah, tadi pagi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimsus," sebut Andar Situmorang saat ditemui pada Jumat (2/8/2019) siang.
Andar Situmorang menyerukan bahwa pihaknya membawa barang bukti yang tak berapa lama setelah diunggah telah dihapus dari Instagram Hotman Paris.
"Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshoot dan video," jelasnya.
Andar Situmorang menerangkan, dihapusnya konten pornografi di Instagram Hotman Paris sama dengan kasus yang menjerat Rey Utami dan Pablo Benua.
"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi, kan, tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," terangnya.
Dalam laporannya, Andar Situmorang dan Farhat Abbas menuding Hotman melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Tudingan itu disebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Apabila Hotman Paris terbukti melakukan tindak penyebaran konten pornografi, ia dapat dijerat hukuman dengan maksimal enam tahun penjara.