Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sejarah Dunia

Hukuman Mati Paling Mengerikan Sepanjang Sejarah Peradaban Manusia

di tengah-tengah kesadaran dunia untuk menjalani hidup yang lebih demokratis, beberapa negara masih menerapkan hukuman mati.

Editor: Rizali Posumah
via Bangkapos
Ilustarasi hukuman dimangsa hewan buas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hukuman mati setua peradaban manusia.

Pun hingga kini, di tengah-tengah kesadaran dunia untuk menjalani hidup yang lebih demokratis, beberapa negara masih menerapkan hukuman mati. 

Meski begitu, hukuman mati saat ini tidak lebih sadis dari hukuman mati pada zaman dulu. 

Saat ini, hukuman mati ditempuh dengan berbagai cara, dan dimaksudkan agar sang terpidana meninggal dengan capat.

Bila kita menengok sejarah masa lalu, ada beberapa cara eksekusi mati yang sangat mengerikan.

Bahkan, bisa dikatakan sangat kejam.

Berikut cara-cara hukuman mati yang sungguh kejam itu:

Baca: Daftar Pemenang Pameran Tanaman Hias Manado Fiesta 2019, Vicky Sebut Banyak Transaksi Ekonomi

Baca: VIRAL Ibu Gendong Anaknya yang Sakit Agar Ketemu Jokowi, Rela Berdesakan Terobos Blokade Pengamanan

Baca: Atlet Kickboxing Sulut Raih 3 Medali Emas 3 Perak dan 3 Perunggu, Official: Ini Lampaui Target Kami!

1. Roda maut

Roda maut
Roda maut (Intisari via Tribun Jateng)

Hukuman ini umumnya diterapkan di abad pertengahan hingga abad 19 di Eropa.

Caranya, terpidana mati akan diikat diatas roda yang diputar pelan-pelan.

Kemudian algojo akan memukul tubuhnya berkali-kali hingga menghancurkan tulang-tulang si terpidana.
Mirisnya, cara ini membuat terpidana tak mati seketika.

Biasanya, terpidana baru akan meninggal setelah berhari-hari justru akibat dehidrasi maupun akibat luka pukulan.

Tapi dalam kasus tertentu, algojo juga biasa diminta untuk memberikan 'pertolongan' yakni dengan cara memukul hingga tewas.

Maksudnya untuk mengurangi penderitaan terpidana sehingga bisa langsung tewas.

Menurut pusat informasi hukuman mati (Death Penalty Information Center), Amerika juga memberlakukan hukuman ini di abad 18.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved