Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

TANPA Tes, Tenaga Honorer Berumur 35 Tahun Akan Diangkat Menjadi PNS, BKN Membantah

Beredar sebuah surat yang berisi mengenai pemberitahuan akan diangkat menjadi PNS bagi tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh.

Kolase TribunKaltim.co
Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar sebuah surat yang berisi mengenai pemberitahuan akan diangkat menjadi PNS bagi tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh.

Dan pada edaran tersebut syaratnya yakni harus yang sudah berumur di atas 35 tahun.

Dalam surat tersebut, pengangkatan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang berumur 35 tahun ke atas akan dilakukan tanpa tes.

Masih dalam edaran tersebut pengangkatan dilakukan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Menpan RB ke BKN Pusat.

Dalam surat pemberitahuan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut, juga disertakan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Terkait kabar tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan bantahan.

BKN juga mengimbau agar masyarakat selalu mewaspadai informasi-informasi yang tidak bersumber dari lembaga resmi.

Baca: Kotamobagu Bakal Kirim Enam Atlet Renang ke O2SN Semarang dan Aceh

Baca: Jelang Pengucapan Syukur Manado, Warga Serbu Daging di Jumbo Swalayan

Baca: Jalan Sehat Seluruh Jajaran Kodim Minahasa, Ini Pesan Dandim

"#SobatBKN, lagi-lagi ditemukan surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN.

Anehnya, dalam surat tsb menyertakan nomor ponsel pribadi.

Honorer kini punya kesempatan memiliki hak yang sama dengan PNS

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) akhir tahun 2018 lalu.

Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan.

Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini juga membuka peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca: Apa Sih Keuntungan Memilih Melahirkan Normal Alami?

Baca: Torang Kanal - Monica Lowena Pitoy, Setuju Dosen Impor dari Luar Negeri

Baca: Megawati, Ketua Umum PDI-P Sudah Selama 20 Tahun, Berikut Deretan Ketua Umum Partai Lama Menjabat

Facebook Tribun Manado :

Baca: Sebanyak 97 Peserta Ramaikan Paragliding Manado Fiesta 2019

Baca: 1 Kasus Rabies di Kotamobagu, Stok Vaksin Masih Tersedia

Baca: FAKTA Persidangan Kasus Mutilasi Yang Terungkap, Prada DP Menangis

Instagram Tribun Manado :

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved