Berita Kotamobagu
Kios yang Ditutup di Pasar Tradisional Kota Ini Bakal Diberikan kepada Pengguna Baru
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu sudah beberapa hari ini melakukan penutupan kios yang pedagangnya tidak membayar retribusi.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu sudah beberapa hari ini melakukan penutupan kios yang pedagangnya tidak membayar retribusi.
Ada puluhan kios yang terpaksa ditutup, baik di pasar Poyowa Kecil, Kotamobagu, Sulawesi Utara, maupun di pasar 23 Maret.
Para pedagang yang kiosnya ditutup, diberikan kesempatan empat hari untuk membayar retribusi.
"Jika tidak, kami akan ambil alih," jelas Herman Aray Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Jumat (02/08/2019).
Jika sudah diambil alih, maka kalau ada pedagang yang membutuhkan kios, Disdagkop UKM akan memberikannya.
"Kami akan buatkan berita acara, dan langsung diberikan kepada pengguna baru," jelasnya.

Terpenting menurutnya, pedagang yang menggunakan kios tersebut rutin membayar retribusi, dan menggunakan kios tersebut.
"Kios itu tempat berdagang, tidak boleh digunakan untuk tempat tinggal," katanya.
Biaya retribusi untuk kios di pasar Poyowa Kecil untuk kios ukuran beras Rp 64 ribu per bulan, dan ukuran agak kecil Rp 56 ribu per bulan.
Sedangkan untuk kios di pasar 23 Maret biaya sewanya mencapai Rp 108 ribu.
"Sebab berbeda, aktivitas lebih banyak," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa kios tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
"Saya imbau kepada pedagang untuk taat bayar retribusi, karena kan itu akan kembali ke masyarakat juga, untuk pembangunan," kata dia.
(Tribunmanado.co.id/Alpen Martinus)
BERITA TERPOPULER :
Baca: Cerita Satu Keluarga Tewas Tertimpa Truk Tanah: Mama Jangan Tinggalin Kaila Ma
Baca: Warung Kelontong Milik Prajurit TNI AD Terbakar, Tewaskan Istri dan Anak Perempuannya
Baca: Kisah KKB Papua Menyerah, Termakan Strategi Danjen Kopassus, Kirim 2 Anggota TNI Tanpa Senjata
TONTON JUGA :