Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kerabat Tangkap Basah Istri Anggota TNI Bersama Pria Lain Berbuat Hal Tak Senonoh di Hotel

Istri anggota TNI terciduk berzina di kamar hotel, beginilah reaksi sang suami dan pengakuan pelaku.

Kolase Tribun Manado
Istri_Anggota_TNI_Terciduk_Berzina_di_Kamar_Hotel,_Beginilah_Amukan_Sang_Suami_dan_Pengakuan_Pelaku 

Ghufron menerangkan, dalam operasi tersebut, jajarannya mengamankan UP dan sembilan pasangan mesum lainnya.

"Kebetulan untuk kasus UP ini, dipergoki oleh teman-teman dari jajaran TNI yang kenal dekat dengan suaminya," tuturnya.

Kesembilan pasangan yang diamankan tersebut untuk selanjutnya diberikan pembinaan setelah dilakukan pendataan.

"Kami memberikan peringatan keras akan peraturan daerah tentang larangan prostitusi kepada seluruh pasangan yang kami amankan pada dini hari tadi," ujar Ghufron.

Menurutnya, jajarannya akan terus melakukan penyisiran ke sejumlah hotel yang disinyalir menjadi tempat mesum.

Sehingga, hal itu dapat mempersempit ruang gerak dari praktik prostitusi.

"Kami tidak akan lelah menyusuri ke setiap hotel, penginapan, dan tempat kos yang disinyalir menjadi tempat mesum," imbuhnya mengatakan.

Meski demikian, ia mengaku serangkaian operasi penyisiran yang dilakukan tidak akan optimal, tanpa ada peran serta dari masyarakat.

Masyarakat diminta turut melaporkan segala bentuk kegiatan yang berpotensi melanggar perda.

"Laporkan kepada kami, Insyaallah secepatnya kami tindak lanjuti," kata Ghufron.

Baca: Bukan Orang Sembarangan, Ternyata Ini Ayah dari Calon Taruna Terbaik Akpol Irfan Urane Azis

Ancaman Kepada Pelaku

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved