Front Pembela Islam
Tahun 1999 FPI Ikut Turun Mengamankan Sidang Umum MPR, Pernah Bentrok Dengan Massa Aliansi
Masih menjadi perbincangan hangat mengenai masa berlaku izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Diketahui memang telah habis
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih menjadi perbincangan hangat mengenai masa berlaku izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui memang telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.
Padahal dulu FPI pernah turun mengamankan Sidang Umum MPR dan melakukan berbagai kegiatan sosial.
Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Saat ini FPI sedang dalam masa kepastian akankah izinnya diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Dikutip dari saluran YouTube Najwa Shihab Kamis (1/8/2019), Mata Najwa merilis sepak terjang FPI dari tahun 1998 hingga 2018.
Berikut Aksi FPI berdasarkan Tim Riset Mata Najwa:
Baca: Daftar Pemenang Lomba Paduan Suara Manado Fiesta 2019, Lagu Wajib Merupakan Ciptaan Wali Kota
Baca: Suara Teriakan Terdengar Saat Prada Deri Permana Tiba di Pengadilan Militer, Dia Dikawal Ketat
Baca: FPI Dulu Pernah Menjadi Bagian Dari Pasukan Pengamanan, Pernah Bantu Korban Tsunami
Pada tahun 1998 FPI terlibat mengamankan Sidang Istimewa pada 10-13 November.
Mereka juga menjadi bagian dari Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Sawakarsa.
Tahun 1999 FPI ikut turun mengamankan Sidang Umum MPR 14-21 Oktober.
Di tahun itu juga FPI mendatangi Balai Kota pada Desember, menuntut Gubernur Sutiyoso menutup tempat hiburan malam ditutup selama puasa.
Lalu di tahun 2004 ribuan Laskar FPI terjun di Aceh membantu mengevakuasi korban tsunami.
FPI di tahun 2008 terlibat bentrok dengan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
Di tahun 2011 terlibat penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca: Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian Tiba di Manado, Kapolda Sulut Menjemput di Bandara
Baca: Cerita Siswi Madrasah Aliyah Negeri Model Ikut Rekor Menyelam Masal
Baca: Ester Sempatkan Waktu Bertemu Keluarga Sebelum Mengikuti Bridge Tournament
Facebook Tribun Manado :
Baca: Gaji Petugas Sampah Belum Dibayar Dua Bulan, Sampah Pun Menumpuk, Ini Tanggapan Wawali
Baca: Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Mas Agung Hercules Itu Orangnya Baik dan Lucu Banget
Instagram Tribun Manado :
Tahun 2014 terlibat sejumlah aksi menolak menolak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat Jakarta dilanda banjir, FPI turut serta membangun posko bantuan korban.
Pada tahun 2016 FPI terlibat dalam aksi 411 (4 November) dan 212 (2 Desember) yang menuntut Ahok dihukum terkait penistaan agama.
FPI juga disebut terlibat dalam sejumlah aksi bela islam di tahun 2017.
Dan pada tahun 2018 lalu FPI menjadi bagian dari Ijtima Ulama yang mendukung Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Izin FPI di Ujung Tanduk
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/7/2019), sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin FPI sebagai ormas.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).
"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi dikutip dari AP melalui VOA pada Minggu (28/7/2019).
Jokowi juga menuturkan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.
"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," kata dia.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menuturkan ada sejumlah syarat yang belum dilengkapi FPI.
Yang pertama mengenai surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.
"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).
Yang kedua terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.
Disebutkan juga AD/ART belum ditandatangani pengurus.
Sedangkan yang ketiga , FPI juga belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.
Keempat, FPI tak ada pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.
Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Diterangkan oleh Bahtiar kelima syarat itu telah diberitahukan kepada FPI untuk diperbaiki.
"Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan)," ujarnya. (TribunWow.com)
Inilah Tanggapan Berbagai Pihak Terkait Polemik Perpanjangan Izin FPI dirangkum dari berbagai sumber :
1. Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menyebutkan FPI tidak bertentangan dengan Pancasila.
Baca: Kemendagri: FPI Belum Lengkapi Persyaratan Administrasi Perpanjangan Izin
Ia mengungkapkan Rizieq Shihab hanya memperjuangkan NKRI dan tidak ada wacana mengganti ideologi negara.
"Kalau yang kami lihat FPI tidak bertentangan dengan Pancasila ya."
"Bahkan berkali-kali Habib Rizieq berbicara memperjuangkan NKRI dan tidak ada wacana mengganti Pancasila," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/7/2019), seperti dilansir Tribunnews.
Menurut Hidayat, FPI justru banyak melakukan kegiatan sosial, seperti menolong korban bencana.
Ia mengatakan tak seharusnya masalah perpanjangan izin FPI dibesar-besarkan.
"Karena itu berlaku bukan berlaku hanya untuk FPI, undang-undang tentang keormasan berlaku untuk semua Ormas."
"Kenapa sekarang yang diramaikan hanya FPI, gimana dengan ormas yang lain?"
"Apakah mereka juga sudah mengajukan perpanjajangan izin?" tuturnya.
2. Ali Ngabalin
Terkait polemik perpanjangan izin FPI, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Nagablin, memberikan pendapatnya.
Menurut Ali Ngabalin, kebebasan pendapat dan berserikat sudah ada regulasinya.
Lebih lanjut, Ali Ngabalin menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh FPI untuk mendapat perpanjangan izin.
"Tinggal kawan-kawan dari FPI membuat program munasnya, membuat susunan pengurus baru, melaporkan terhadap hasil munas," ungkapnya saat menjadi bintang tamu di acara Apa Kabar Indonesia tvOne, seperti dilansir Tribun Jakarta.
Ia menilai pernyataan Jokowi tak hanya ditujukan pada FPI saha, melainkan untuk semua ormas di Indonesia.
"Karena pernyataan Bapak Presiden itu memberikan isyarat kepada seluruh organisasi massa tidak saja Islam, atau elemen apapun," jelas Ali Ngabalin.
"Organinasi yang bertentangan dengan Pancasila yang tidak berhak ada di republik ini," ucapnya mengulangi pernyataan Jokowi.
Ali Ngabalin kemudian menegaskan pemerintah tak akan mengambil keputusan yang merugikan Indonesia.
Ia menyebutkan peraturan terkait perpanjangan surat izin ormas sudah ada sejak Jokowi belum menjadi presiden.
"Pemerintah ini tidak mungkin dzalim kepada bangsa dan republik ini," ujar Ali Ngabalin.
"Jokowi jadi presiden ya sudah ada undang-undangya," tandasnya.
3. Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengungkapkan perpanjangan izin FPI akan disetujui atau tidak tergantung pada syarat yang mereka penuhi.
Dilansir Kompas.com, Kalla menyebutkan pemerintah akan memperpanjang izin FPI jika memenuhi syarat, begitu juga sebaliknya.
"FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita tak bisa diskriminasi."
"Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh," tutur Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Kalla pun meminta masyarakat agar tak berandai-andai terkait perpanjangan izin FPI.
"Kita tidak bisa diskriminasi dan tak boleh berandai-andai."
"Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan."
"Tapi kalau menolak Pancasila, pasti tidak bisa. Itu contohnya," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul FPI Sedang di Ujung Masa Izin Berlaku Ormas, Inilah Sepak Terjang FPI dari Tahun 1998 hingga 2018 dan di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Hidayat Nur Wahid, Ali Ngabalin dan Jusuf Kalla Terkait Polemik Perpanjangan Izin FPI
Channel Youtube Tribun Manado :