Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menanti Putusan MK, KPU dan PDIP Sama-Sama Optimistis Dapat Hasil Positif

Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, setelah melalui rangkaian proses ini KPU tinggal menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Meidy Tinangon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) sudahakan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemiliham Umum (PHPU) pekan depan.

Perselisihan yang diajukan partai politik ini sudah menyelesaikan proses pemeriksaan saksi.

Di Sulut, diajukan sebanyak 9 gugatan. Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, setelah melalui rangkaian proses ini KPU tinggal menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim

"Kami optimistis mendapat keputusan yang positif, KPU menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim, " ujar dia kepada tribunmanado. co. id, Kamis (1/8/2019).

Adapun, status 9 gugatan tersebut, tiga gugatan yang dimaksud yakni statusnya tidak terjadwal lagi yakni gugatan Caleg Partai Golkar DPR RI Jerry Sambuaga, Gugatan Partai Berkarya untuk DPR RI, gugatan Partai Garuda untuk DPRD kabupaten Talaud.

Gugatan Jerry Sambuaga dicabut. Dua gugatan lainnya digugurkan karena pemohon tidak hadir di sidang pertama untuk membacakan gugatan yaitu Partai Berkarya dan Garuda.

Baca: Menyimpan Tomat di Kulkas Ternyata Berbahaya, Ini Alasannya!

Baca: Mengapa Kucing Jantan Belang Tiga Sangat Sulit Ditemukan? Ini Penjelasannya!

Baca: Turunkan Berat Badan Dengan Olahraga Lari, Simak 6 Tipsnya

KPU menghadapi 6 gugatan lainnya di MK.

Ia merinci misalnya gugatan PSI dengan nomor registrasi 204-11-25 untuk Dapil Minut 4, kecamatan Kauditan.

Gugatan itu mendalilkan adanya penambahan suara untuk Partai Demokrat di TPS 7 Kauditan II.

Lalu, Gugatan Partai Perindo di Kabupaten Talaud yang menyoal adanya selisih dengan PDIP di Dapil Talaud 3, juga dibantah KPU.

Kemudian, Gugatan Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Dapil Sangihe 2 yang menyoal selisih internal calon John Sampakang, dan Ahmad Nur Bintaher.

Ini akibat PSU di kampung Bahu TPS 3 Kecamatan Tabukan Utara.

Gugatan tersebut tidak sesuai ketentuan Peraturan MK, sementara itu PSU di Kampung Bahu sudah sesuai tuntutan UU Lemilu.

Gugatan PDIP di Kota Manado Kelurahan Maasing menurut KPU telah diselesaikan di Bawaslu RI yang menetapkan DA1 kecamatan Tuminting Dapil Manado 4 sah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved