Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar TNI

Panglima TNI Resmikan Pasukan Elite Komando Operasi Khusus TNI, Koopssus dan Koopsusgab Beda?

Koopssus TNI terdiri gabungan prajurit pasukan khusus tiga angkatan, yakni AD, AL dan AU.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan salam komando bersama Komandan Komando Operasi Khusus TNI Brigjen TNI Rochadi selepas peresmian Koopssus TNI di Mabes TNI, Selasa (30/7/2019) 

Menurut Hadi, Koopssus TNI justru dibentuk untuk menyinergikan ketiga angakatan supaya dapat mengatasi ancaman yang datang dari darat, laut, dan udara.

"Sehingga diperlukan interoperability, kesamaan, dan TNI menyiapkan doktrin, kemudian sarana dan prasana untuk kemudian menggerakkan pasukan khusus tersebut. Itu yang paling penting," kata Hadi.

Bukan barang baru

Koopssus TNI sendiri bisa dibilang bukan barang baru di lingkungan TNI.

Pada 2015, kesatuan serupa yang dinamakan Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) dibentuk oleh Panglima TNI ketika itu Jenderal TNI Moeldoko.

Namun, setelah Moeldoko turun dari jabatannya, Koopsusgab rupanya sempat dibekukan. Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab pun muncul pada 2018 sebagai efek aksi teror di Surabaya.

Wacana reaktivasi Koopsusgab saat itu menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang mendukung, Koopsusgab dinilai perlu dihadirkan kembali untuk membantu Polri memberantas terorisme.

Adapun kelompok yang menentang mempertanyakan dasar hukum pengaktifan kembali Koopsusgab.

Revisi UU Antiterorisme yang saat itu masih dibahas di DPR juga dinilai lebih krusial dibanding pengaktifan kembali Koopsusgab.

Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab akhirnya terwujud pada 2019 setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pembentukan Koopssus TNI.

Perpres itu menyatakan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Hadi mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) juga telah mengatur peran serta TNI dalam pemberantasan terorisme.

Pasal 43I Ayat (1) UU itu menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

"Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat undang-undang, terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
 

Hadi mengakui, Koopssus tidak berbeda dengan Koopssusgab yang dibentuk oleh Moeldoko.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved