Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi UU

Koruptor tak Bisa Ikut Pilkada Asal Dua UU ini Direvisi

Satu-satunya cara adalah memperbaiki 2 UU sekaligus yakni UU nomor 2 tahun 2011 sebagai perubahan UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
ryo noor/tribun manado
Koruptor tak Bisa Ikut Pilkada Asal Dua UU ini Direvisi 

TRIBUNMANADO. CO. ID - Wacana lama Koruptor dilarang jadi Calon Kepala Daerah mencuat lagi jelang Pilkada Serentak 2020.

DR Ferry Liando, Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi menyampaikan, sudah banyak imbauan soal keinginan agar koruptor tidak boleh jadi calon kepala daerah, atau jadi caleg, baik dari KPK atau Kemendagri, cuma imbauan itu bukan hukum positif.

Kalau hanya sekadar imbauan maka hal ini akan sulit terwujud. Masalahnya parpol memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan.

Tak ada satu lembaga pun baik Pemerintah ataupun KPK yang bisa mengintervensi keputusan parpol termasuk dalam penetapan calon kepala daerah.

Satu-satunya cara adalah memperbaiki 2 UU sekaligus yakni UU nomor 2 tahun 2011 sebagai perubahan UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

Kemudian, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dua UU ini tidak memberikan larangan bagi parpol merekrut calon yang pernah terpidana kasus korupsi.

Baca: Imba Makin Lekat ke PDI Perjuangan, Koalisi Banteng-Beringin Berpeluang Terwujud di Pilwako Manado

Baca: Pertarungan Generasi Milenial di Pilkada Minut 2020, Berpeluang Joune Lawan Dede

Baca: Bisa Ungguli Calon Bernama Besar, Ini Kuda Hitam di Pilkada Minsel

Buktinya beberapa kepala daerah yang pernah terangkut korupsi dicalonkan parpol, dan terpilih kembali.

Parpol itu selalu yang dipikirkan adalah bagiamana calon yang diusungnya bisa menang.

Tanpa ada rasa peduli, dan malu jika yang dicalonkan itu pernah bermasalah hukum atau tidak.

Apalagi sebagian besar parpol lalai melaksanakan fungsi-fungsi rekrutmen dan kaderisasi secara sistematis dan berjenjang.

Parpol hanya kerap cari gampang memberi peluang siapa yang menyanggupi memodali Pilkada termasuk uang mahar dalam pencalonan, tanpa Memedulikan dari mana modal itu diperoleh.

Masalah terberat bagi bangsa ini adalah parpol. Selama parpol tidak dibenahi, maka sistem apapun yang digunakan dalam proses pemilihan, maka hasilnya akan tetap buruk dan publik tidak mendapatkan apa-apa

Jadi selain UU lemah, political Will para elit di DPR tidak ada kemauan soal itu.

Alasannya adalah pelanggaran UU HAM yang mereka buat sendiri. Pasal 43 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved