Kasus Narkoba
Arman Pesan 1.000-3.000 Butir Obat Keras dari Bandar di Surabaya, Berakhir di Sel Polres Bitung
Satres Narkoba Polres Bitung melansir pengungkapan dan penangkapan tindak pidana penyelahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Arman Pesan 1.000-3.000 Butir Obat Keras dari Bandar di Surabaya, Berakhir di Sel Polres Bitung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satres Narkoba Polres Bitung melansir pengungkapan dan penangkapan tindak pidana penyelahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Pengungkapan ini merupakan jumlah paling besar dari kasus sebelumnya.
Menurut Kapolres Bitung AKBP Stefanus M Tamuntuan, obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disita dari tangan tersangka AD alias Arman, warga Kelurahan Wawonasa Tengah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 2.030 butir.
" Ini pengungkapan dan penangkapan barang bukti obat keras untuk tahun 2019 yang paling banyak,” ujar Kapolres melalui melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Narkoba Polres Bitung kepada tribunmanado.co.id, Rabu (31/7/2019).
“Sebelumnya enam bulan lalu sekitar bulan November 2018 delapan orang bandarnya, di antaranya oma-oma dengan barang bukti 800 butir dengan modus operandi sama dengan yang dilakukan Arman Cs," tuturnya lagi.
Kasus ini diungkap Satres Narkoba Polres Bitung pada Kamis (25/7/2019).
BERITA POPULER:
> KKB Papua Menyerah Berkat Strategi Ayah Ani Yudhoyono, Bahas Soal Keluarga dan Hutan: Lindungi Bapak
> Gaji PNS dan TNI-Polri Naik, APBN Bisa Defisit Rp 342 Triliun
> Minta FPI Cari Negara Lain: Begini Argumentasi Menteri Pertahanan
Awalnya tim opsnal Sat Narkoba Polres Bitung menangkap pria Samsuldin warga Sindulang di Bitung, kemudian dalam pengembangan menangkap Ricky Napu di Sindulang, Takdir di Maasing dan di Wawonasa ada tersangka Arman.
Peredaran obat-obat keras, di Kelurahan Wawonasa Tengah oleh para pengedar dan pemakai sangat trend, dengan sebutan kampung Ambon dengan sistem jaringan keluarga.
Hampir semua pengecer bersaudara. Contoh bandar kirim barang melalui sanak keluarga di Wawonasa kemudian dipasarkan.
Subscribe Youtube Tribun Manado:
"Sindikat obat terlarang ini bak teroris dan perlu ada atensi seluruh stekholder yang ada di provinsi seluruh kabupaten kota," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan semua barang-barang ini diperoleh atau dikirim dari luar daerah Sulut seperti Surabaya oleh bandar kepada agen-agen yang ada.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka membeli paket obat keras ini bervaritiatif mulai dari 1.000 sampai 3 butir sekali pesan senilai Rp1.500.000 juta per 1.000 butir.
Dengan keuntungan per 1.000 butir pengedar bisa mendapat Rp 7 juta. Proses transaksi dengan bandar berlangsung dua sampai tiga kali dalam sepakan .
BERITA POPULER:
> Viral Mobil Masuk Pekuburan, Pengemudi Mengaku Diajak Pria Tua hingga Tidur Dikira Sudah di Rumah
> Imba Makin Lekat ke PDI Perjuangan, Koalisi Banteng-Beringin Berpeluang Terwujud di Pilwako Manado
> Sesudah Minum Tiga Butir Obat Anti-Mabuk hingga Tertidur, Siswi Ini Dirupaksa Mr X di Rumah Kosong
Tersangka pelaku, pemakai dan pengedar bakal dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dgn ancaman hukum 10 - 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar.
Arman dalam keterangannya kepada penyidik Satres Narkoba Polres Bitung mengaku tergiur dengan bisnis haram ini karena bisa meraup keuntungan jutaan rupiah.
"Ini sudah kedua kalinya saya berurusan dengan polisi dan masuk penjara, pertama ditangkap polisi karena kasus penganiayaan. Saya dan ayah mantu terlibat kasus perkelahian," aku Arman.
Lanjutnya, dari 1.000 butir obat keras yang dibeli dari bandar di Surabaya dikirim melalui jasa pengiriman.
Dan penjualannya dari 1.000 butir itu dipecah ke beberapa bagian atau disebut satu papan berisi ratusan butir, harga satu papan Rp 50 ribu .
Arman mengaku setiap pemesanan ribuan obat keras dibandrol dengan harga tidak menentu oleh sang bandar.
"Kadang Rp 1,5 juta kadang Rp 1,750 juta. Tidak menentu. Saya pesan kalau barang sudah habis, kadang masih ada sisa belum terjual," tandasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung di bawah pimpinan Ipda Petrus Katiandhago mengamankan empat orang pria yang kedapatan memiliki obat keras pada Kamis (25/7/2019).
Mereka adalah SA (21), RN (22), TB (24) dan AD (25). Kini para pelaku dan tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bitung dan kasus ini terus berproses.(crz)
KABAR ARTIS DAN TOKOH:
> Kisah Asmara Ahok dengan Puput, Sang Anak Tanya Kenapa Pilih yang Muda, Ahok Jawab Blak-blakan
> Lihat Desain Rumah Baru Super Mewah Raffi Ahmad & Nagita Slavina, Berkelas bak Istana, Ini Potretnya
> Mengulik Berapa Pendapatan Ria Ricis dari YouTube, Sebulan Bisa Dapat Uang Setara Harga 182 Motor