Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Raya Idul Adha

Syarat Sah Hewan Kurban Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Harus Dipenuhi Sambut Idul Adha 1440 H

Padahal, ada beberapa syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi sesuai syariat Islam. Apa saja?

Editor: Frandi Piring
Foto Wahdah.id
Gambar Jenis-jenis Hewan Kurban 

Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).

2. Status Kepemilikan Hewan

Setelah mengetahui syarat hewan kurban dari jenis hewan yang diperbolehkan, syarat selanjutnya adalah mengenai status kepemilikan / proses mendapatkan hewan tersebut.

Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal.

Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)

Baca: ICW Kritisi Jenderal Capim KPK: Begini Kata Jenderal Firli

Baca: UPDATE, Pengakuan Tersangka yang Menghabisi Istri Pendeta di Rumah Kontrakan

Baca: ATURAN BARU 2019: Anggota Paskibraka Putri Pakai Celana Panjang, Ini Alasan Dibalik Peraturannya

3. Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan

Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.

Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.

Ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, di antaranya adalah salah satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui butanya, hewan tersebut sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu sakit, hewan yang pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincanG dan keempat adalah hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.

Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka):

“Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).

Doa untuk menyembelih kurban
Doa untuk menyembelih kurban (Kolase Tribun Manado/TribunWow.com/okipratiwi/Tribun Jabar/Seli Andina)

4. Usia Hewan Kurban

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved