Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

10 Kasus Hubungan Sedarah yang Menghebohkan Sepanjang 2019, Pelakunya Adik, Kakak, Ayah hingga Kakek

10 Kasus hubungan sedarah yang terungkap dan mengebohkan di Indonesia sepanjang 2019.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.COM/M WISMABRATA
Ilustrasi Video Asusila hubungan sedarah (Incest). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 10 Kasus hubungan sedarah yang terungkap dan mengebohkan di Indonesia sepanjang 2019.

Pelakunya adalah kakak, ayah hingga kakek korban. 

Beberapa kasus hubungan sedarah ayah yang mencabuli anaknya atau kakak dengan adiknya dapat diungkap polisi.

Terbaru seorang kakak yang menghamili adik kandung hingga memiliki dua anak di Kabupaten Luwu.

Sang adik sedang hamil anak ketiga yang diduga hasil hubungannya dengan kakak kandung.

Berikut 10 kasus inses atau hubungan sedarah yang terbongkar dan ditangani polisi sepanjang 2019:

1. Ayah Kandung Cabuli Anak sampai Melahirkan di Garut

UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, diringkus aparat Polres Garut karena mencabuli dua anak gadisnya sendiri. 

Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun melahirkan pada 15 Junia 2019 di RSUD dr Slamet Garut.

Baca: Istri Pendeta Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan Terikat & Mulut Dibekap, Dipicu karena Hal Ini

Baca: PERINGATAN Dini BMKG Senin 29 Juli 2019, Ada Awan Gelap Cumulonimbus Dapat Menimbulkan Angin Kencang

Baca: Jenderal Ini Menjadi Legenda Karena Pernah Dibentak Soeharto, Presiden Kedua RI Membuatnya Takut

Follow akun instagram Tribun Manado:

Like Facebook Tribun Manado:

Baca: PKS Nyinyir Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Klaim 200 Ulama dan Emak-emak Dilepas

Baca: Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Banten Semalam

Baca: Penyesalan Wanita Muda yang Nikahi Kakek 70 Tahun Demi Uang, Anak Sudah Tiga dan Alami Ini

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak 2010.

Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak 2015 saat anak gadisnya baru duduk di kelas V SD.

Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada 29 Juni 2019.

“Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).

2. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak

HN (51), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang berprofesi sebagai buruh bangunan ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, ER, selama 5 tahun hingga hamil 5 bulan. 

Dilansir dari Tribun Jateng, HN dilaporkan oleh istrinya sendiri karena telah mencabuli anak keduanya.

"Saya memiliki 4 anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).

Like Facebook Tribun Manado:

Langganan Berita Pilihan Tribun Manado di Whatsapp

Klik Tautan Ini untuk mendaftar >>> https://bit.ly/2L4V6kr

Baca: FAKTA Baru Kasus Narkoba Nunung Srimulat, Oknum Petugas Lapas Bakal Diperiksa

Baca: ZODIAK BESOK 29 Juli 2019, Aquarius Akan Menikmati Banyak Kasih Sayang dan Perhatian

Baca: Mitos Tentang Makna Dari Tahi Lalat, Coba Cek Punyamu di Bagian Mana?

HN juga mengakui mengancam akan membunuh ER jika menolak. Pencabulan dilakukan saat istri atau ibu korban pergi bekerja dan rumah dalam keadaan kosong

Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal tentang perlindungan anak dan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 200.000," katanya.

3. Gadis 15 tahun di Probolinggo melahirkan setelah dicabuli ayah kandung
 

ST (37), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan suaminya sendiri Muhammad (30) ke polisi. 

Muhammad dilaporkan karena menghamili anak kandungnya berinisial SF (15). Dari hasil perbuatan keji tersebut, SF melahirkan seorang bayi.

Kasat Reskrim AKP Riyanto menjelaskan, SF melahirkan pada Maret 2019.

Setelah bayi tersebut lahir, ST kemudian melaporkan suaminya ke polisi. SF menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

"Ibunya tersebut baru tahu setelah hamil sekian bulan hingga hampir melahirkan," katanya, Rabu (19/6/2019).

Dari hasil penyelidikan, Riyanto menambahkan, kejadian tersebut berlangsung pada Februari tahun lalu.

Aksi keji ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. SF yang masih pelajar tak bisa memberikan perlawanan. 

4. Ayah kandung cabuli anak hingga melahirkan di Sumbar
 

EY, warga Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, melaporkan SA (42) suaminya karena telah melakukan kekerasan seksual pada putrinya sendiri, IS (17), hingga hamil. 

Dilansir dari TribunPadang.com, kekerasan seksual terjadi dari Februari hingga Desember 2018 hingga IS melahirkan bayi di Kota Padang pada 30 Januari 2019.

Kasat Reskrim AKP Afrides Roema membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan ke Polres Pasaman Barat.

“Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),” kata Afrides, Sabtu (23/3/2019).

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk memeriksa saksi pelapor dan korban.

"Selain saksi korban dan terlapor, kami juga sudah periksa dua saksi lainnya, yakni pemuka masyarakat setempat,” kata dia. 

5. Oknum caleg cabuli anak kandung selama 8 tahun di Sumbar
 

AH, caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (17/3/2019) ditangkap setelah menajdi buron dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. 

AH tertangkap sedang berdiri di pinggir jalan di wilayah Pauh, Sumbar, untuk menunggu mobil ke Kota Padang.

AH dilaporkan keluarga sendiri karena diduga mencabuli anak kandung sejak anaknya duduk di kelas III SD.

Ibu kandung korban yang juga istri AH baru mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali sejak anaknya duduk di kelas III SD. Terakhir kali diduga perbuatan itu dilakukan AH pada Januari 2019 atau sudah sekitar delapan tahun AH mencabuli anaknya.

"Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.

6. Sekeluarga kandung cabuli gadis di Pringsewu
 

Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AG di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dilecehkan secara bergilir oleh ayah, kakak, dan adiknya selama 2 tahun sejak ditinggal meninggal ibunya. 

Dikutip dari Tribunlampung, Tarseno (51), anggota Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih, Jumat (22/2/2019), mengatakan korban penyandang keterbelakangan mental yang sebelumnya tinggal bersama ibu kandungnya.

Saat sang ibu meninggal dunia dan korban harus dirawat oleh sang nenek, yang tinggal di Tanggamus, Lampung.

M (45), ayah kandungnya menjemput korban dan mengajak tinggal AG bersama anak laki-lakinya, yakni SA (24) dan  YF (16), di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Awalnya M menjadikan korban pelampiasan nafsu. Kakak korban dan adik ternyata juga ikut melakukan hal serupa.

Kakak korban bekerja sebagai pemetik buah kelapa, sedangkan sang adik seorang pengangguran.

Korban diperkosa ketiga anggota keluarga itu menurut kemauan masing-masing terduga pelaku.

"Kalau yang satu inginnya pagi ya pagi, kalau yang satu inginnya siang ya siang, itu setiap hari," kata Tarseno.

Cerita yang paling tragis, korban mengatakan dirinya bahkan pernah diperkosa hingga lima kali dalam satu hari.

Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Eddy Wahyudi, mengatakan, M (45), SA (24), dan YF (16) telah diringkus di kediamannya pada Kamis (21/2/2019) tanpa perlawanan.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

Ayah kandung koban mengakui mencabuli anak perempuannya sebanyak lima kali sejak Agustus 2018.

Sementara SA mengakui telah mencabuli adiknya sebanyak 120 kali dan adik korban mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.

Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada 20 Februari 2019.

7. Istri dipaksa cabul dengan ayah kandung
 

Video mesum berisikan perempuan berinisial PR (18) dan ayah kandungnya, M (53), yang melakukan hubungan terlarang menyebar melalui aplikasi pesan WhatsApp. 

Dari penyelidikan polisi PR ternyata mendapat intimidasi dari suami sirinya, K, yang tengah mendekam di Lapas Metro Lampung karena kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, menjelaskan ternyata K menghubungi PR dan mengintimidasinya.

K lalu menyuruh PR untuk melakukan hubungan terlarang dan merekamnya.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, (21/1/2019).

Dikutip dari Tribunnews.com, diketahui K menyebarkan video mesum istri dan mertuanya melalui pesan WhatsApp.

"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan.

Atas hal itu, K kembali menjadi tersangka, terjerat pelanggaran UU ITE terkait penyebaran video porno.

Sementara video hubungan inses ayah dan anak ini disebutkan oleh Syahran telah dibuat sekitar Oktober 2018.

 "Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," kata Syarhan.

Kini M diketahui telah diusir oleh para tokoh dan warga di kampungnya.

8. Kakek 70 Tahun cabuli anak kandungnya yang berusia 40 tahun
 

Tompo (70), kakek asal Kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena membuang seorang bayi, Kamis (18/4/2019) siang. 

Bayi tersebut diketahui merupakan hasil hubungan dengan anak kandungnya berinisial KM.

Tetangga Tompo, Halima, mengatakan, di rumah pelaku hanya ada tiga orang yang tinggal, yaitu Tompo, istrinya, dan KM. Halima mengatakan, KM memiliki keterbelakangan mental.

"Dari hasil interogasi, Tompo merupakan ayah dari KM di mana hasil hubungan gelap ayah dan anak ini melahirkan bayi yang ia buang tidak jauh dari rumahnya," kata Kanit Pegasus Polres Jeneponto Aipda Abd Rasyad saat dikonfirmasi.

9. Alasan ritual, petani di Sumsel perkosa dua anak kandung

Ardiyanto (48), petani di Desa Rantau Ali, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, tega memerkosa dua putri kandungnya dengan modus ritual mencari jodoh. 

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Ardiyanto mulanya mengiming-imingi kedua putrinya berinisial SS (17) dan MR (15) untuk mendapatkan seorang jodoh yang kaya raya dengan melakukan ritual.

SS dan MR pun akhirnya dibawa ke dalam kamar dengan hanya mengenakan handuk, di sana keduanya diberikan pisang dan sesuap nasi oleh pelaku.

"Pelaku ternyata memasukkan pil KB di dalam pisang sebelum menyetubuhi kedua korban," kata Ardiyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2019).

Suhendro menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Ardiyanto sejak Agustus 2018 lalu tersebut terbongkar setelah pihak keluarga curiga setelah melihat adanya perubahan fisik dari kedua korban.

10. Kakak hamili adik kandung hingga miliki dua anak

Polisi mengamankan AA (38) yang diduga menghamili adik kandungnya (BI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belope Utara, Kabupaten Luwu. 

Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, AA kini sedang diamankan di Mapolsek Belopa.

Di hadapan polisi, AA mengaku tidak bisa menahan nafsu saat melihat adik kandungnya yang tinggal serumah dengannya.

Warga yang merasa geram atas perbuatan tersebut sempat menggerebek rumah AA dan mencoba mengusirnya.

Keduanya diduga terlibat cinta terlarang sejak pertengahan 2016.

BI diketahui telah melahirkan dua anak, masing-masing dari hubungan terlarang sesama saudara kandung.

Namun, menurut perangkat desa setempat, BI sempat mengelak ketika ditanya perihal kehamilannya.

“Sewaktu saya tanya si perempuan untuk mengakui perbuatannya, dia mengelak. Dia malah mengatakan dari hasil hubungan suaminya. Namun, suaminya kami tidak tahu di mana keberadaannya,“ ucap Hj Hafidah, Kepala Desa Lamunre Tengah.

BI saat ini tengah hamil anak ketiga yang diduga hasil hubungan dengan sang kakak, AA.

“Si perempuan saat ini kondisinya lagi hamil. Kami akan mendalami pula psikologinya apakah terganggu atau tidak,” kata Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam Sabtu (27/7/2019) sore.

BI saat ini diamankan pihak keluarganya sambil menunggu proses yang sedang dilakukan aparat Polsek Belopa.

Sumber KOMPAS.com (AJi YK Putra, Ahmad Faisol, Ari Maulana Karang, David Oliver Purba, Rachmawati, Amran Amir), Tribunnews.com

KLIK TAUTAN AWAL KOMPAS.COM

Yuk Subscribe Channel YouTube Tribun Manado:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved