Kasus Korupsi
Terancam Hukuman Mati, Bupati Ini Masih Tetap Tersenyum, Mengelak Minta Duit Rp 250 Juta
Tamzil mengaku tidak pernah menerima uang dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Ketujuh orang itu kemudian diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus dan Mapolda Jawa Tengah.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," kata Basaria.
Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, selain Tamzil, dua pejabat Pemkab Kudus, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ekspos, KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yang pertama sebagai penerima adalah MTZ, yaitu Bupati Kudus, kemudian ATO, staf khusus bupati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Rumah dinas Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Tamzil disegel KPK, Jumat (26/7/2019) siang.
Basaria melanjutkan, ASN alias Akhmad Sofyan ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Basaria Pandjaitan mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.
"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Bupati Kudus M Tamzil Ditangkap KPK, Merasa Dijebak hingga Tebar Senyuman
BERITA SELEB
Baca: Nikahi Pria Brazil, Aura Kasih Sampai Harus Pakai Google Terjemahan Saat Bicara dengan Mertua
Baca: Pakai Topi Buaya Darat, Hotman Paris Mendadak Jadi Kuli Bangunan, Sehari Digaji Rp 100 Ribu
Baca: Penampilan Arsy Tuai Pujian Saat Tampil di Atas Panggung Bersama Anang dan Ashanty, Arsya Ngapain?
TONTON JUGA :