Kasus Korupsi
Terancam Hukuman Mati, Bupati Ini Masih Tetap Tersenyum, Mengelak Minta Duit Rp 250 Juta
Tamzil mengaku tidak pernah menerima uang dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
• Baca: Polisi Tembak Polisi, Terungkap Firasat Tak Enak Apa yang Dirasakan Istri Bripka Rachmat: Tak Usah
• Baca: Oknum Polisi yang Tembak Rekannya Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati
Kronologi Penangkapan
KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan enam orang lainnya pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penangkapan terhadap tujuh orang itu bermula ketika Tim KPK mendapati ajudan Tamzil yang bernama Norman keluar dari ruang kerja Tamzil pada Jumat pagi.
"Tim melihat NOM (Norman) berjalan dari ruang kerja MTZ (Tamzil), ke rumah dinas ATO (Agus Soeranto, staf ahli Bupati Kudus) dengan membawa sebuah tas selempang.
"Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Tim tersebut kemudian mengamankan Norman dan satu ajudan lainnya yang bernama Uka Wisnu Sejatu tak lama setelah Norman meninggalkan ruang kerja Tamzil.
Setelah menangkap Norman dan Uka, tim KPK membawa keduanya ke ruang kerja Agus Soeranto yang berada di pendopo kantor Pemkab Kudus.
"Bersamaan itu pula Tim mengamankan ATO di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," ujar Basaria.
Lima menit berselang, tim KPK mengamankan Tamzil di ruang kerjanya.
Pada pukul 12.00 WIB, KPK mengamankan calon Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Catur Widianto dan stafnya, Subkhan.
Catur dan Subkhan ditangkapan KPK di dua lokasi berbeda.
Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan di rumahnya.