Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

TERJADI LAGI Hubungan Terlarang Sedarah, AA (38) Puaskan Nafsu ke Adik Kandung & Miliki 2 Orang Anak

Terjadi lagi, Pernikahan sedarah saudara bersaudara, Pria lajang jalani hubungan terlarang dengan adik kandung perempuannya yang berstatus janda.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
FOTO ISTIMEWA
Ilustrasi Foto Pernikahan 

Menurut HE kepada polisi, kakak beradik itu ternyata telah melakukan perzinaan beberapa bulan lalu tanpa diketahuinya.

Kepada polisi, HE mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandungnya.

Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.

HE memastikan akan menggugat cerai AM setelah proses hukum tersebut berjalan.

“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.
Saudara tertua AM, berinisial RS juga berharap proses hukum ditegakkan.

Ia bahkan mengaku, jika dirinya ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.

“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara.

Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu.

Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan jika pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AM ke kampung halamannya.

Semua saudara dan istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di desa Salemba.

Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” jelas Andi Agung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik baru memintai keterangan pelapor atas kasuspernikahan sedarah itu.

“Baru tadi kami terima laporan itu, kami masih akan melakukan penyelidikan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved