Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hong Kong Hadapi Krisis Terburuk: Gelombang Unjuk Rasa Duduki Bandara

Lebih dari 1.000 orang demonstran memadati bandara menyerukan demokrasi disertai dengan nyanyian maupun teriakan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Polisi Hong Kong menghalau pengunjuk rasa, Jumat (26/7/2019). 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kepolisian Hong Kong, Inspektur Jogn Tse Chun-chung, mengatakan bahwa para petugas terpaksa mengerahkan persenjataan karena pengunjuk rasa yang mulai melemparkan batu ke arah petugas. "Kami menilai kekuatan yang kami gunakan adalah sah dan proporsional," ujar Tse, dikutip SCMP.

Tse tidak memaparkan secara rinci kekuatan granat spons maupun protokol kekuatan yang digunakan oleh polisi. Granat spons tersebut, berdiameter 40 milimeter, dapat menyebabkan cedera serius bahkan kematian apabila tidak digunakan secara benar, menurut produsennya, Pacem Defense.

Sementara menurut Liang Guoliang, seorang analis militer yang berbasis di Hong Kong, mengatakan granat spons tidak lebih mematikan dibandingkan peluru karet karena permukaannya yang lebih lunak dan lebih besar. "Granat spons paling efektif saat ditembakkan dalam jarak 10 meter.

Jika ditembakkan dari jarak di atas 50 meter, maka hampir dipastikan tidak akan berguna," ujar Liang. Baca juga: Massa Pengunjuk Rasa Diserang di Stasiun Hong Kong, 45 Orang Terluka Dirancang pada tahun 1999, granat spons tidak menjadi pilihan senjata konvensional untuk polisi antihuru hara di seluruh dunia karena, menurut Liang, itu tidak terlalu efektif digunakan petugas garis depan.

Disampaikan Tse, sebelum aksi berubah menjadi rusuh, petugas telah mengeluarkan peringatan tertutup, yang berarti berlaku untuk keseluruhan lokasi unjuk rasa. Tse menambahkan, tidak mungkin bagi petugas untuk mengeluarkan peringatan untuk setiap tindakan tegas yang digunakan terhadap pengunjuk rasa.

Hong Kong telah terjerumus dalam krisis terburuk dalam sejarah sejak munculnya aksi unjuk rasa menentang RUU Ekstradisi, yang ditegaskan pemerintah telah ditangguhkan.

Namun gerakan tersebut kini berkembang menjadi aksi menuntut reformasi demokrasi yang lebih luas. Kepolisian Hong Kong telah mengeluarkan larangan untuk rencana aksi unjuk rasa yang akan datang, di mana massa berencana menggelar protes di dalam bandara Hong Kong pada Jumat (26/7/2019), serta menggelar pawai pada Minggu (28/7/2019). *

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penuhi Bandara, 1.000 Demonstran Teriakkan "Bebaskan Hong Kong"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved