Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Fresh Graduate Lulusan UI Tolak Gaji Rp 8 Juta, Gaji Bupati hingga Anggota DPR Lebih Rendah

Pihak Universitas Indonesia belum bersedia memberikan komentar karena identitas akun Instagram belum jelas.

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Ilustrasi 

1. Wakil wali kota/bupati

Gaji wakil wali kota atau wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Baca: Kaesang Dituding Bohong Bisa Beli Mobil Miliaran, Chef Arnold Malah Pajang Arloji Harga Fantastis

Baca: Novel Beber Alasan Tak Sebut Nama Jendral Polisi: Ini Tidak akan Diungkap

Baca: Pemuda Terpikat & Setubuhi Ibu Muda yang Sementara Menyusui, Lakukan Saat Suami Keluar Rumah

Like Facebook Tribun Manado:

Baca: Peringatan Sebelum Serangan Jantung dapat Terlihat dari 8 Gejala Ini Pada Tubuh, Cek Selengkapnya

Baca: Polisi dan TNI Temui Ibu dan Anak yang Bangun Tenda di Tengah Hutan karena Dapat Bisikan Gaib

Baca: Makna Prananda Ikut Temui Prabowo Menurut Pengamat, PDIP Nilai Gerindra Lebih Menguntungkan

Dalam permen tersebut, disebutkan bahwa gaji wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp 1,8 juta.

Selain gaji pokok, pejabat daerah juga diberikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 68 tahun 2001 untuk tunjangan jabatan dan PP Nomor 109 Tahun 2000 untuk tunjangan operasional.

Adapun besaran tunjangan wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp 3.240.000 untuk tunjangan jabatan. Sementara tunjangan operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.

Jika pendapatan daerah tersebut lebih dari Rp 150 miliar, maka tunjangan yang didapatkan minimal Rp 600 juta.

2. Wali kota/bupati

Dalam aturan yang sama, diatur besaran gaji kepala daerah kabupaten/kota sebesar Rp 2,1 juta. Tunjangan jabatannya sebesar Rp 3.780.000.

Jumlah ini sama dengan wakil wali kota dan wakil bupati, tunjangan operasionalnya tergantung pendapatan asli daerah.

3. Wakil gubernur

Untuk wakil gubernur, gaji pokoknya sebesar Rp 2,4 juta. Adapun besaran tunjangan jabatannya Rp 4,32 juta.

Jika ditotal, uang yang dibawa pulang wakil gubernur per bulan minimal Rp 6,7 juta.

Akan tetapi, belum termasuk tunjangan operasional dari PAD masing-masing daerahnya.

Jika PAD daerahnya di atas Rp 500 miliar, maka tunjangan yang diterima wakil gubernur minimal Rp 1,25 miliar perbulan.

4. Gubernur

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved