Berita Nasional
Oknum Polisi yang Tembak Rekannya Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati
Oknum polisi pelaku kasus polisi tembak polisi terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Anggota polisi berpangkat brigadir dengan inisial Rangga Tianto emosi lantaran rekannya, Bripka Rahmat Efendy menolak permintaannya dengan nada kasar.
Keduanya tengah menangani kasus tawuran.
Awalnya, Bripka Rahmat Efendy mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.
Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga Tianto dan Brigadir R.
Baca: FAKTA, Penembakan Anggota Polri, Saksi Dengar Suara Letusan: Semua Polisi Disuruh Keluar
Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka Rahmat Efendy untuk melepaskah FZ.
"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir Rangga Tianto kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.
Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka Rahmat Efendy sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.
Akibatnya, Bripka Rahmat Efendy meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah Bripka Rahmat Efendy telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi.
Tembak Bripka Rahmat Efendy di Polsek Cimanggis, Brigadir Rangga Tianto Diperiksa Intensif
Brigadir Rangga Tianto yang diduga menembak rekannya sendiri yaitu Bripka RE, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
"(Brigadir RT) masih diperiksa," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (26/07/2019).
Baca: Viral Mobil Langgar Lalu Lintas dan Menabrak Polantas, Polisi Terseret 100 Meter
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami motif penembakan hingga menewaskan anggota polisi berpangkat Bripka itu.