Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Babak Baru Kasus Novel Baswedan: Dilaporkan ke Kongres Amerika Serikat, Inilah Sosok Pelapornya

Direktur Advokasi Amnesty International untuk kawasan Asia-Pasifik, Francisco Bencosme, menjadi aktor yang melaporkan kasus tersebut ke Kongres AS.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/Net
Novel Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru kasus Novel Baswedan, dilaporkan ke Kongres AS oleh Direktur Advokasi Amnesty International untuk kawasan Asia-Pasifik, Francisco Bencosme.

Demi untuk penegakan hukum di Indonesia, yang diharapkan menjadi prioritas diplomasi AS dan Indonesia.

Amnesty International resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ke Kongres Amerika Serikat (AS).

Laporan itu dilatari insiden penyiraman air keras yang merusak mata Novel hingga saat ini belum terungkap.

Adapun Novel Baswedan diserang orang tak dikenal menggunakan air keras pada 11 April 2017 silam.

Pelaku dan aktor intelektual penyerangan itu tak jua terungkap sehingga berujung laporan ke Kongres AS.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel dijadikan sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Direktur Advokasi Amnesty International untuk kawasan Asia-Pasifik, Francisco Bencosme, menjadi aktor yang melaporkan kasus tersebut ke Kongres AS.

Novel Baswedan
Novel Baswedan (TribunMedan)

Bencosme melakukan dengar pendapat bersama Kongres AS di Capitol Hill, Washington DC, pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Amnesty International, kasus Novel Baswedan adalah salah satu kasus pelanggaran HAM yang menjadi topik serius yang disampaikan di Kongres AS.

Staf Komunikasi Amnesty Internasional Indonesia Haeril Halim mengatakan, laporan resmi Bencosme di Kongres AS diharapkan menjadi salah satu prioritas diplomasi antara AS dan Indonesia dalam penegakan hukum.

Francisco Bencosme dan Novel Baswedan
Francisco Bencosme dan Novel Baswedan (Wartakota)

Baca: Sosok Cantik Coreta Kapoyos, Ketua Panitia Manado Fiesta 2019, Ternyata Istri Jenderal Bintang Tiga

Baca: Dipertemukan dengan Ariel NOAH, Luna Maya Tersipu Malu: Gue Hajar Ya Lu yang Nggak Mau Deket-deket

Baca: Si Doel Rano Karno Mendapat Predikat Caleg Suara Terbanyak DPR RI, Berharap Duduk di Komisi X

Amnesty Indonesia, kata Haeril, berharap laporan Bencosme dibahas khusus di internal Kongres AS, dan menjadi kesimpulan untuk mendesak Pemerintah Indonesia mengungkap kasus Novel Baswedan.

“Kami (Amnesti Indonesia) berharap Kongres AS memiliki perhatian terhadap kasus Novel Baswedan, untuk mengirimkan surat dan penggunaan peran diplomasi."

"Mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel Baswedan,” kata Haeril, Kamis (25/7/2019).

Amnesty Indonesia pun masih mengharapkan Presiden Jokowi mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan, dengan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

Dalam rilis Amnesty International disebutkan, kasus Novel Baswedan terjadi saat ia memimpin pengungkapan megakorupsi e-KTP pada 2017 lalu.

Pengungkapan kasus tersebut mengakibatkan aksi pelemahan fungsi KPK yang dipercaya masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Amnesty International pun mengambil kesimpulan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

Follow Facebook Tribun Manado:

Baca: Pertemuan Surya Paloh Cs Gagalkan Jokowi Ikut Makan Siang Bareng Megawati dan Prabowo Subianto

Baca: MENGENAL Brigjen Polisi Roycke Langie, Jenderal Asli Manado yang 18 Kali Pegang Jabatan Strategis

Baca: Hotman Paris Unggah Foto Dirinya dengan Atta Halilintar, Captionnya Nyinggung Siapa Ya?

Komnas HAM menyebut serangan terhadap Novel Baswedan dua tahun lalu, sebagai perlawanan dari pihak-pihak yang masuk dalam daftar penyidikan korupsi di KPK.

“Ada beberapa bukti yang menunjukkan serangan itu adalah upaya pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan namanya dalam penyidikan korupsi di KPK,” kata Amnesty International dalam surat elektroniknya.

Amnesty International juga meyakini, selain menyerang Novel Baswedan, pihak lain tersebut juga berupaya menghambat penyelidikan dan penyidikan korupsi yang ditangani Novel Baswedan di KPK.

“Dan dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi tersebut, kepolisian terlibat dengan melakukan pelanggaran,” tulis Amnesty International.

Sementara, di Mabes Polri, penyidikan baru kasus Novel Baswedan belum juga dimulai.

Pekan lalu, Polri memastikan membentuk Tim Teknis untuk menangkap pelaku dan aktor penyerangan Novel Baswedan pada pekan terakhir Bulan Juli.

Namun, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Teknis baru akan terbentuk dan mulai bekerja pada Agustus 2019.

“Tim Teknis seperti yang direncanakan akan dibentuk Agustus nanti. Tim ini tetap akan dipimpin oleh Kabareskrim,” jelas Dedi, Kamis (25/7/2019).

Pembentukan Tim Teknis adalah rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

TPF sudah melaporkan hasil enam bulan kerjanya sejak 8 Januari 2019.

Saat menyampaikan hasil investigasinya, Rabu (17/7/2019), TPF gagal menemukan pelaku dan aktor utama penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Belakangan diketahui tim tersebut tidak dibentuk untuk mengungkap siapa pelaku penyerangan.

Dalam laporannya, TPF mencatat enam kasus yang ditangani Novel Baswedan sebagai biang serangan balasan.

Keenam kasus tersebut adalah megakorupsi e-KTP, serta suap dan gratifikasi di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Lalu, kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kemudian, penangkapan terhadap bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan kasus sarang burung walet di Bengkulu.

Presiden Jokowi telah meminta Tim Teknis yang akan dibentuk bekerja maksimal selama tiga bulan.

Polri pun menyanggupi dengan berkomitmen membentuk tim dari skuad terbaik yang dimilikinya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal, mengatakan Tim Teknik akan diisi personel Inafis hingga Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88.

“Personel-personel terbaik akan dilibatkan (dalam tim teknis). Seperti yang pernah saya sampaikan, (tim teknis) dari Inafis, Pusident, sampai Densus 88,” ujar Iqbal, Senin (22/7/2019).

Pelibatan satuan terbaik itu karena kasus ini menjadi sorotan publik.

Menurut Iqbal, tim teknis akan dikomandoi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Aziz.

Saat ini, Komjen Idham sedang mempelajari laporan TPF yang menjadi dasar pembentukan tim baru itu.(*)

Terpopuler:

 

Baca: KRONOLOGI, Oknum Polisi Tembak Anggota Polri hingga Tewas, Berawal dari Penangkapan Pelaku Tawuran

Baca: Polisi Habisi Nyawa Sesama Anggota dengan 7 Tembakan, Senjata Ini yang Digunakannya

Baca: Daftar Gaji PNS, Bupati, Wali Kota, Gubernur, Anggota DPR, Kepala Lembaga, hingga Presiden

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Kasus Novel Baswedan Sampai ke Kongres AS, Dilaporkan sebagai Pelanggaran HAM di Indonesia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved