Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Penembakan

Atasan Ungkap Kelakuan Sebenarnya Brigadir Rangga Tianto, Polisi Penembak Mati Bripka Rahmat Efendy

peristiwa penembakan terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi tembak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Atasan Brigadir Rangga Tianto mengungkap sosok tersangka penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendy.

Peristiwa penembakan terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50.

Peristiwa penembakan itu diduga disebabkan oleh Brigadir Rangga yang terpancing emosi. 

Ia pun menembak Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut menggunakan senjata api jenis HS 9.

Akibatnya, Bripka Rahmat tewas di tempat kejadian perkara (TKP). 

 Brigadir Rangga Tianto merupakan staf Polair Korpolairud Baharkam Polri. 

Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif menilai Rangga sebagai sosok yang bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugasnya. 

Kata Latif, Rangga belum pernah memiliki catatan buruk selama bertugas. Ia juga diketahui tak pernah memiliki masalah dalam keluarganya. 

"(Brigadir Rangga) bertugas di Polair sudah cukup lama. Sejauh ini, yang bersangkutan bertugas seperti biasa, wajar, tidak ada catatan buruk baik itu etika, kedisiplinan, maupun pidana," ujar Latif saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019)

Latif mengaku menyesalkan perbuatan Rangga yang menembak rekannya karena terpancing emosi. 

Ia menyerahkan proses hukum Rangga kepada profesi dan pengamanan (Propam) Polri. 

"Kita menyesalkan dan sungguh tidak menduga ada kejadian sepert ini. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik proses pemeriksaannya," ungkap Latif. 

Baca: ZODIAK Hari Ini Jumat 26 Juli 2019, Cancer Punya Perilaku Aneh Tidak Akan Cocok Dengan Banyak Orang

Baca: Siswi SD Rela Dijual Tantenya, Uangnya untuk Biaya Daftar Sekolah

Baca: Dipertemukan dengan Ariel NOAH, Luna Maya Tersipu Malu: Gue Hajar Ya Lu yang Nggak Mau Deket-deket

Langganan Berita Pilihan Tribun Manado di Whatsapp 

Klik Tautan Ini untuk mendaftar >>> https://bit.ly/2L4V6kr

Follow akun instagram Tribun Manado:

Baca: Kaesang Dituding Bohong Bisa Beli Mobil Miliaran, Chef Arnold Malah Pajang Arloji Harga Fantastis

Baca: Novel Beber Alasan Tak Sebut Nama Jendral Polisi: Ini Tidak akan Diungkap

Baca: Pemuda Terpikat & Setubuhi Ibu Muda yang Sementara Menyusui, Lakukan Saat Suami Keluar Rumah

Like Facebook Tribun Manado:

Baca: Peringatan Sebelum Serangan Jantung dapat Terlihat dari 8 Gejala Ini Pada Tubuh, Cek Selengkapnya

Baca: Polisi dan TNI Temui Ibu dan Anak yang Bangun Tenda di Tengah Hutan karena Dapat Bisikan Gaib

Baca: Makna Prananda Ikut Temui Prabowo Menurut Pengamat, PDIP Nilai Gerindra Lebih Menguntungkan

Izin Senjata Api Diperpanjang Mei 2019

Izin kepemilikan senjata api jenis HS 9 yang digunakan Brigadir Rangga Tianto baru diperpanjang pada Mei 2019.

Senjata api tersebut merupakan milik Brigadir Rangga.

Dirpolair Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif mengatakan, setiap anggota wajib memperpanjang ijin kepemilikan senjata api setiap tahun.

"Itu kan rutin perpanjangan (ijin kepemilikan senjata api) setiap tahun kalau sudah habis (masa ijinnya)," kata Latif 

Latif mengungkapkan, Rangga telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya.

"Semua anggota Polri diuji psikologi lagi, semua proses (pengujian) diulang dari awal semua. Perilaku yang bersangkutan selama bertugas biasa-biasa saja, masalah keluarga juga tidak ada sejauh ini," jelas Latif.

Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian. Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga. Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya .

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Gunakan Senjata Organik Milik Polri

Brigadir Rangga Tianto menembak rekannya menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.

Rekannya, Bripka Rahmat Efendy, tewas di tempat akibat terkena tembakan sebanyak tujuh kali.

Peristiwa itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

"Ini adalah senjata organik yang memang pegangan yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Asep mengatakan bahwa personel Polri yang sudah memegang senjata organik tentu sudah dinyatakan layak dan lulus tes.

"Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak," ujar dia.

Selain itu, orang yang memegang senjata wajib mengikuti tes rutin setiap enam bulan sekali. Selain kondisi senjata, kesehatan psikis yang bersangkutan juga diperiksa.

Saat ini, Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga.

Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana tersebut.

"Nanti kita kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," tutur dia.

Kronologi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.

Brigadir Rangga marah lantaran rekannya, Bripka Rahmat menolak permintaannya dengan nada kasar. Keduanya tengah menangani kasus tawuran.

Awalnya, Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.

Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga dan Brigadir R. Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka Rahmat untuk melepaskah FZ.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Brigadir Rangga merasa penolakan yang disampaikan Bripka Rahmat bernada kasar.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir Rangga Tianto kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ujar Argo.

Akibatnya, Bripka Rahmat Efendy meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

KLIK TAUTAN AWAL KOMPAS.COM

KLIK TAUTAN AWAL KOMPAS.COM 2

KLIK TAUTAN AWAL KOMPAS.COM 3

Langganan Berita Pilihan Tribun Manado di Whatsapp 

Klik Tautan Ini untuk mendaftar >>> https://bit.ly/2L4V6kr

 

Yuk Subscribe Channel YouTube Tribun Manado:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved