Berita Penembakan
Atasan Ungkap Kelakuan Sebenarnya Brigadir Rangga Tianto, Polisi Penembak Mati Bripka Rahmat Efendy
peristiwa penembakan terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50.
Senjata api tersebut merupakan milik Brigadir Rangga.
Dirpolair Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif mengatakan, setiap anggota wajib memperpanjang ijin kepemilikan senjata api setiap tahun.
"Itu kan rutin perpanjangan (ijin kepemilikan senjata api) setiap tahun kalau sudah habis (masa ijinnya)," kata Latif
Latif mengungkapkan, Rangga telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya.
"Semua anggota Polri diuji psikologi lagi, semua proses (pengujian) diulang dari awal semua. Perilaku yang bersangkutan selama bertugas biasa-biasa saja, masalah keluarga juga tidak ada sejauh ini," jelas Latif.
Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian. Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga. Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya .
Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.
Gunakan Senjata Organik Milik Polri
Brigadir Rangga Tianto menembak rekannya menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.
Rekannya, Bripka Rahmat Efendy, tewas di tempat akibat terkena tembakan sebanyak tujuh kali.