Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Amnesty International Laporkan Kasus Novel Baswedan ke Kongres AS, Kategori Pelanggaran HAM

Kasus yang pelaku dan aktor intelektualnya tak kunjung terungkap ini, dilaporkan ke Kongres Amerika Serikat (AS)

Editor: David_Kusuma
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) 

"Mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel Baswedan,” kata Haeril, Kamis (25/7/2019).

Amnesti Indonesia pun masih mengharapkan Presiden Jokowi mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan, dengan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

Dalam rilis Amnesty International disebutkan, kasus Novel Baswedan terjadi saat ia memimpin pengungkapan megakorupsi e-KTP pada 2017 lalu.

Pengungkapan kasus tersebut mengakibatkan aksi pelemahan fungsi KPK yang dipercaya masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Amnesty International pun mengambil kesimpulan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menyebut serangan terhadap Novel Baswedan dua tahun lalu, sebagai perlawanan dari pihak-pihak yang masuk dalam daftar penyidikan korupsi di KPK.

Kabar Artis

> Dipertemukan dengan Ariel NOAH, Luna Maya Tersipu Malu: Gue Hajar Ya Lu yang Nggak Mau Deket-deket

> Ngelawak di Penjara tak Sampai Bikin Nunung Ngompol, Perasaan Sule Campur Aduk : Dia Ketawa Sih

> ROMANTIS Roger Danuarta Lamar Cut Meyriska: I Love You So Much, Will You Marry Me?

“Ada beberapa bukti yang menunjukkan serangan itu adalah upaya pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan namanya dalam penyidikan korupsi di KPK,” kata Amnesty International dalam surat elektroniknya.

Amnesty International juga meyakini, selain menyerang Novel Baswedan, pihak lain tersebut juga berupaya menghambat penyelidikan dan penyidikan korupsi yang ditangani Novel Baswedan di KPK.

“Dan dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi tersebut, kepolisian terlibat dengan melakukan pelanggaran,” tulis Amnesty International.

Sementara, di Mabes Polri, penyidikan baru kasus Novel Baswedan belum juga dimulai.

Pekan lalu, Polri memastikan membentuk Tim Teknis untuk menangkap pelaku dan aktor penyerangan Novel Baswedan pada pekan terakhir Bulan Juli.

Namun, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Teknis baru akan terbentuk dan mulai bekerja pada Agustus 2019.

“Tim Teknis seperti yang direncanakan akan dibentuk Agustus nanti. Tim ini tetap akan dipimpin oleh Kabareskrim,” jelas Dedi, Kamis (25/7/2019).

Pembentukan Tim Teknis adalah rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved