Berita Terkini
Siswa SMP Setubuhi Adik Kelasnya yang Sudah Putus Pacaran, Kepergok Ibu Saat Pulang ke Rumah
Seorang siswa SMP tega menyetubuhi adik kelasnya sendiri saat pergi dirumahnya. Keduanya yang dulunya berpacaran, kepergok ibunya tengah bersetubuh.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswa SMP tega menyetubuhi adik kelasnya sendiri saat pergi dirumahnya.
Keduanya yang dulunya berpacaran, kepergok ibunya tengah bersetubuh.
Sang ibu yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut telah ditangani jajarannya.
Polisi tengah memeriksa korban dan pelakunya.
“Termasuk, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap keluarga korban yang juga dilaporkan,” kata M Syarhan, seusai menggelar ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau di Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/7/2019).
Menurut M Syarhan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku saling mengenal.
BERITA TERPOPULER: Pertemuan Surya Paloh Cs Gagalkan Jokowi Ikut Makan Siang Bareng Megawati dan Prabowo Subianto
BERITA TERPOPULER: MENGENAL Brigjen Polisi Roycke Langie, Jenderal Asli Manado yang 18 Kali Pegang Jabatan Strategis
BERITA TERPOPULER: Pemuda Terpikat & Setubuhi Ibu Muda yang Sementara Menyusui, Lakukan Saat Suami Keluar Rumah
Hal itu karena keduanya bersekolah di tempat yang sama.
Artinya, pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur.
Karena itu, lanjut Syarhan, penanganan kasus siswa senior cabuli adik kelas SMP tersebut, akan dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Keduanya pernah berpacaran. Tetapi sudah putus. Keduanya satu sekolah dan sama-sama masih di bawah umur."
"Penanganannya juga sesuai dengan penanganan kasus untuk anak di bawah umur,” terang Syarhan.
Korban merupakan siswa kelas 2 SMP di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Ia diperkosa oleh kakak kelasnya.
Kakak kelasnya diketahui juga warga Kecamatan Sidomulyo namun berbeda desa.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Jumat (19/7/2019) lalu.
BERITA POPULER: PDIP Cuek Nasdem Dukung Anies Maju Pilpres 2024
BERITA POPULER: Jefri Nichol Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Maksimal RP 8 Miliar
BERITA POPULER: PERINGATAN DINI BMKG Kamis 25 Juli 2019, Wilayah Yang Potensi Hujan Petir dan Disertai Angin Kencang
BERITA SELEBERITIS TRIBUN MANADO:
Baca: TERUNGKAP Alasan Dewi Perssik Minta Maaf Lebih Dulu ke Rosa Meldianti: Kalau Perlu Nyawa Saya Beri
Baca: Harmonis, Ahok Gandeng Puput Tampil Bersama, Anak Ahok Beri Pertanda Terima Puput Sebagai Ibu Tiri
Baca: Masih Ingat Eyang Subur? Pria dengan 8 Istri & 25 Kali Menikah, Kini Kondisinya Penuh Tanda Tanya
Pelaku datang ke rumah korban dan memperkosanya. Saat itu orang tua korban sedang tidak ada di rumah.
Namun, ibu korban tiba-tiba pulang dan memergoki perbuatan pelaku.
Sontak, korban langsung berlari dan memeluk ibunya. Ia kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Pelaku sempat mengelak saat ditanya tentang aksinya. Namun, hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat vital korban.
Keluarga korban pun meminta pelaku menghubungi keluarganya.
Saat mendatangi rumah korban, keluarga pelaku malah marah-marah. Bahkan, keluarga pelaku menganiaya keluarga korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sidomulyo. Kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Perkosa Gadis Pingsan
Sebelumnya, seorang pemuda perkosa gadis yang sedang pingsan di Lampung.
Korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, yakni sepupu.
Tersangka berinisial SP (24). Ia merupakan warga Lampung Selatan. Sementara, korban berinisial BO (19).
Aksi bejat Sigit muncul saat korban merengek minta dibelikan ponsel.
Tersangka lalu mengajak korban berkeliling untuk membeli ponsel baru ke Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Keduanya berkeliling mengendarai motor korban.
Saat tiba di areal perkebunan karet setempat, tersangka menghentikan motor.
Tersangka beralasan menunggu teman.
Saat korban lengah, tersangka mencekik korban dari belakang.
Akibatnya, korban pingsan.
Saat pingsan, tersangka lalu memerkosa korban.
Bahkan setelah itu, pelaku membawa kabur motor korban.
"Saya tidak tenang melihat ada kendaraan lain yang lewat," kata tersangka, Rabu (17/7/2019).
"Lalu, saya kabur ke Bengkulu dengan menggunakan motornya," lanjutnya.
Pelaku menjadi buronan polisi sejak April 2019.
Direskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, pelaku dalam kasus pemuda perkosa gadis yang sedang pingsan, diringkus pada Jumat (12/7/2019).
"Anggota menangkap pelaku persis di posisi Terminal Harga Makmur Bengkulu Utara dengan barang buktinya berupa motor Honda BeAT warna hijau bernopol BE 4608 CO," kata Barly Ramadhany.
Sigit diamankan oleh Tim Jatanras Polda Lampung dalam Operasi Sikat Krakatau 2019 di tempat persembunyiannya di Bengkulu.
Kata Barly, pelaku bisa diamankan setelah ditelusuri melalui smartphone yang telah dicuri oleh tersangka.
"Jadi selain melakukan pencabulan terhadap korban, tersangka juga membawa pergi tas beserta smartphone dan sepeda motor milik korbannya," bebernya.
"Dari hasil penelusuran, kami amankan tersangka yang sudah buron selama lima bulan di Bengkulu," tandasnya.
Sementara itu, Pjs (Pejabat Sementara) Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno menuturkan, peristiwa pemerkosaan dan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2019.
"TKP ada areal perkebunan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Yustam Dwi Heno.
"Ya korban masih sepupunya, jadi pelaku menjemput di kosan korban dan diajak pergi ambil HP," bebernya.
Namun sampai di sekitar area perkebunan karet, lanjut Yustam, tersangka menghentikan sepeda motornya.
Ia beralasan menunggu temannya.
"Saat lengah itulah, korban dicekik dari belakang hingga pingsan, kemudian tersangka langsung merudapaksa korban," ucapnya.
"Korban sempat tersadar. Namun, tersangka menginjak-injak perut korban hingga pingsan kembali."
"Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor, tas serta handphone korban," imbuhnya.
Yustam mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada malam hari.
Yustam menambahkan, dari hasil pengamanan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan satu unit sepeda motor honda beat warna hijau.
Motor tersebut tidak dijualnya tetapi digunakan pelaku untuk berkeliling berdagang bakso bakar di pasar malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun, dan Pasal 385 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO TV:
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Gadis SMP Menangis Tersedu-sedu Sembari Peluk Ibu, Setelah Diperiksa Ada Luka Robek di Kemaluannya