Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum Percaya Diri Hakim MK Tolak Gugatan PDIP dan PAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut makin percaya diri memperoleh hasil putusan yang positif di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut makin percaya diri memperoleh hasil putusan yang positif di Mahkamah Konstitusi.
Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut menyampaikan, itu setelah di sidang MK, mendapat dukungan kesaksian Bawaslu dan Pihak Terkait dinilai mengokohkan jawaban KPU.
"Selaku pihak Termohon KPU sudah mengajukan saksi untuk menyanggah atau membantah gugatan yang diajukan Pemohon dalam permohonannya serta kesaksian saksi Pemohon," ujar Meidy kepada tribunmanado.co.id, Kamis (25/7/2019)
Pada sidang Rabu (24/7/2019) menyisahkan dua perkara, yakni perkara nomor 68 dengan Pemohon PDIP untuk DPRD Kota Manado.
Kemudian, PAN untuk DPR RI dan DPRD Minut dengan nomor perkara 121.
Agenda sidang ketiga, mendengarkan kesaksian saksi dari Pihak Pemohon (PDIP dan PAN), Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (Partai Golkar dan Nasdem serta PDIP), dan mendengar Keterangan Bawaslu.
Gugatan PDIP untuk hasil DPRD kota Manado, pihak KPU yang memberi keterangan adalah Ketua KPU kota Manado, Sunday Daud Apeles Rompas serta Anggota PPK tuminting Eko Zakarias dan PPS Maasing.
Baca: KRONOLOGI, Pemuda Setubuhi Ibu Muda yang Menyusui Anak, Pelaku Tinggal Bersebelahan Rumah
Baca: Rombak Kabinet ODSK Masih berlanjut, Pejabat Diminta Siap-Siap, Tiga Atau Empat Hari Lagi
Baca: Tahan Imbang Sulut United di Klabat, Pelatih PSBS Biak Beber Rahasia Sukses
Baca: DOA Menyembelih Hewan Kurban, Berikut Urutannya Dari Bismillah, Sholawat Hingga Takbir
Baca: Ternyata Dukungan Surya Paloh Anies Baswedan Bukan untuk Capres 2024, Ini Penjelasan Nasdem
Baca: Uang Puluhan Juta Raib, Perempuan Ini Lapor Polisi, Setelah Dicek Terekam CCTV ATM Dikuras Pacar
Ketiganya membantah telah terjadi manipulasi perolehan suara.
Kesaksian saksi PPK dan PPS dilaksanakan dengan mekanisme teleconfference di Fakultas Hukum Unsrat.
Dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi untuk perkara 121 dengan pemohon PAN.
Pihak KPU diwakili Ketua KPU Sulut Ardilles Mowoh dan Lanny Ointu serta Kasubag Hukum KPU minut, Charles Yohannes Worotijan.
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan," ujar dia.
Gugatan PDIP
PDIP menjadi satu di antara partai politik yang mengajukan gugatan perselisihan Hasil Pemilu di MK.
PDIP mengajukan, gugatan atas hasil Pemilihan legislatif DPRD Manado dapil IV Tuminting-Bunaken-Bunaken Kepulauan.