Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum Percaya Diri Hakim MK Tolak Gugatan PDIP dan PAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut makin percaya diri memperoleh hasil putusan yang positif di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa
Jajaran KPU Sulut foto bersama di depan Gedung MK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut makin percaya diri memperoleh hasil putusan yang positif di Mahkamah Konstitusi.

Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut menyampaikan, itu setelah di sidang MK, mendapat dukungan kesaksian Bawaslu dan Pihak Terkait dinilai mengokohkan jawaban KPU.

"Selaku pihak Termohon KPU sudah mengajukan saksi untuk menyanggah atau membantah gugatan yang diajukan Pemohon dalam permohonannya serta kesaksian saksi Pemohon," ujar Meidy kepada tribunmanado.co.id, Kamis (25/7/2019)

Pada sidang Rabu (24/7/2019) menyisahkan dua perkara, yakni perkara nomor 68 dengan Pemohon PDIP untuk DPRD Kota Manado.

Kemudian, PAN untuk DPR RI dan DPRD Minut dengan nomor perkara 121.

Agenda sidang ketiga, mendengarkan kesaksian saksi dari Pihak Pemohon (PDIP dan PAN), Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (Partai Golkar dan Nasdem serta PDIP), dan mendengar Keterangan Bawaslu.

Gugatan PDIP untuk hasil DPRD kota Manado, pihak KPU yang memberi keterangan adalah Ketua KPU kota Manado, Sunday Daud Apeles Rompas serta Anggota PPK tuminting Eko Zakarias dan PPS Maasing.

Baca: KRONOLOGI, Pemuda Setubuhi Ibu Muda yang Menyusui Anak, Pelaku Tinggal Bersebelahan Rumah

Baca: Rombak Kabinet ODSK Masih berlanjut, Pejabat Diminta Siap-Siap, Tiga Atau Empat Hari Lagi

Baca: Tahan Imbang Sulut United di Klabat, Pelatih PSBS Biak Beber Rahasia Sukses

Baca: DOA Menyembelih Hewan Kurban, Berikut Urutannya Dari Bismillah, Sholawat Hingga Takbir

Baca: Ternyata Dukungan Surya Paloh Anies Baswedan Bukan untuk Capres 2024, Ini Penjelasan Nasdem

Baca: Uang Puluhan Juta Raib, Perempuan Ini Lapor Polisi, Setelah Dicek Terekam CCTV ATM Dikuras Pacar

Ketiganya membantah telah terjadi manipulasi perolehan suara.

Kesaksian saksi PPK dan PPS dilaksanakan dengan mekanisme teleconfference di Fakultas Hukum Unsrat.

Dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi untuk perkara 121 dengan pemohon PAN.

Pihak KPU diwakili Ketua KPU Sulut Ardilles Mowoh dan Lanny Ointu serta Kasubag Hukum KPU minut, Charles Yohannes Worotijan.

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan," ujar dia.

Gugatan PDIP

PDIP menjadi satu di antara partai politik yang mengajukan gugatan perselisihan Hasil Pemilu di MK.

PDIP mengajukan, gugatan atas hasil Pemilihan legislatif DPRD Manado dapil IV Tuminting-Bunaken-Bunaken Kepulauan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved